UPDATEBALI.com, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 pada Jumat 19 Juni 2026 dengan agenda penyampaian penjelasan Dewan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali, penjelasan Gubernur mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, serta penyerahan rekomendasi DPRD kepada Gubernur Bali terkait BTID dan bangunan di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya yang menyampaikan bahwa terdapat tiga agenda utama yang dibahas dalam sidang tersebut.
Penjelasan terhadap Raperda inisiatif DPRD disampaikan oleh Tjokorda Gede Agung, S.Sos. Ia menegaskan bahwa Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah memiliki urgensi strategis karena produk hukum daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Raperda ini dibuat karena produk hukum daerah memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai instrumen hukum yang berfungsi menjadi pedoman menjalankan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Tjokorda Gede Agung.
Menurutnya, pembentukan produk hukum daerah tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga harus mampu menjawab dinamika perkembangan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah di masa kini maupun mendatang.
“Pembentukan produk hukum daerah yang baik harus dibentuk secara terencana, terpadu, sistematis, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Produk hukum daerah tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan dokumen administratif pemerintahan, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat kekinian dan masa akan datang,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut mengacu pada Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan hak kepada anggota DPRD provinsi untuk mengajukan rancangan perda. Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dalam proses penyusunannya, Raperda diawali dengan penyusunan naskah akademik agar regulasi yang dihasilkan bersifat responsif, progresif, dan implementatif.
Tjokorda Gede Agung juga menekankan pentingnya memasukkan karakteristik khas Bali dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Provinsi Bali memiliki karakteristik daerah yang khas, tidak hanya bertumpu pada aspek pemerintahan dan pembangunan daerah semata, tetapi juga pada upaya pelestarian adat, budaya, tradisi, nilai-nilai kearifan lokal, dan filosofi kehidupan masyarakat Bali sebagaimana tertuang dalam visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ungkapnya.
Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali terdiri atas 13 bab dan 125 pasal. Melalui pengaturan yang mencakup seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan hingga pengawasan pelaksanaannya, DPRD Bali berharap regulasi tersebut mampu menciptakan sistem pembentukan produk hukum daerah yang tertib, terukur, berkualitas, serta dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendukung pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat Bali.
Rapat tersebut dihadiri juga oleh Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II, Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Wakil Ketua III, I Komang Nova Sewi Putra.(den/ub)





