Disdikpora Denpasar Gandeng Ombudsman, Kawal SPMB 2026 Bebas Titipan dan Diskriminasi

0
117
Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya menghadirkan proses penerimaan peserta didik yang berintegritas melalui penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.
Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya menghadirkan proses penerimaan peserta didik yang berintegritas melalui penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027. Sumber foto: Humas Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya menghadirkan proses penerimaan peserta didik yang berintegritas melalui penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Kegiatan yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Selasa 26 Mei 2026, melibatkan berbagai lembaga pengawas, instansi pemerintah, organisasi keagamaan, dewan pendidikan, hingga jajaran kepala sekolah.

Penandatanganan komitmen tersebut menjadi langkah bersama untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta bebas dari diskriminasi dalam memberikan akses pendidikan bagi seluruh anak di Kota Denpasar.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Disdikpora Kota Denpasar AA Gede Wiratama, perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bali, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali, Inspektorat Kota Denpasar, Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, PHDI Kota Denpasar, Dewan Pendidikan Kota Denpasar, serta perwakilan sekolah dan perangkat daerah terkait.

Kepala Disdikpora Kota Denpasar AA Gede Wiratama menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru harus mampu menjamin hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tanpa membedakan latar belakang apa pun.

Baca Juga:  Nelayan Tidak Melaut Gegara Ada SPBU Tidak Perbolehkan Beli Pertalite Pakai Jerigen

“Prinsip-prinsip ini bukan sekadar slogan, tetapi menjadi fondasi utama dalam memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai potensi dan kemampuannya,” ujarnya.

Menurutnya, objektivitas dalam pelaksanaan SPMB diwujudkan melalui mekanisme seleksi yang mengacu pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk mempertimbangkan kemampuan dan prestasi peserta didik sesuai jalur yang tersedia.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap peserta didik mendapatkan kesempatan yang setara dan diperlakukan secara adil tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, agama, maupun budaya,” katanya.

Selain menjunjung asas keadilan, Disdikpora juga menaruh perhatian besar terhadap keterbukaan informasi. Seluruh tahapan, persyaratan, hingga mekanisme penerimaan akan dipublikasikan secara terbuka agar mudah dipahami masyarakat dan dapat diawasi bersama.

“Masyarakat berhak mengetahui seluruh proses penerimaan murid baru secara jelas dan terbuka. Dengan keterbukaan tersebut, kami berharap kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB dapat terus meningkat,” ungkapnya.

Dalam pemaparannya, Wiratama menjelaskan bahwa untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota penerimaan dibagi melalui tiga jalur, yakni domisili sebesar 80 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), kuota terdiri atas jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 35 persen, serta mutasi 5 persen.

Baca Juga:  KPU Gianyar: Pariwisata jadi Kendala Rekrutmen PPS di Ubud

“Pembagian ini dilakukan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan serta memberikan ruang kepada peserta didik dari berbagai latar belakang sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Sedangkan untuk jenjang SMP, komposisi kuota tersebut diharapkan mampu menciptakan distribusi peserta didik yang lebih proporsional sekaligus memberikan ruang bagi siswa berprestasi untuk memperoleh akses pendidikan yang sesuai.

“Kami berharap distribusi peserta didik dapat berjalan lebih seimbang, adil, dan tetap mengakomodasi potensi akademik maupun kondisi sosial masyarakat,” tutur AA Gede Wiratama.

Disdikpora mencatat daya tampung sekolah dasar negeri di Kota Denpasar tahun ajaran mendatang mencapai 9.248 siswa yang tersebar dalam 289 rombongan belajar. Pendaftaran jenjang SD dijadwalkan berlangsung pada 22–25 Juni 2026. Adapun pendaftaran SMP jalur prestasi dibuka pada 22–24 Juni 2026, jalur mutasi dan afirmasi pada 29–30 Juni 2026, serta jalur domisili pada 1–4 Juli 2026.

Baca Juga:  Jegeg Bagus Udayana kembali Menorehkan Prestasi di Kota Denpasar

AA Gede Wiratama mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi nilai kejujuran.

“Mari kita kawal bersama proses SPMB ini dengan menjunjung kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab, sehingga seluruh anak-anak kita mendapatkan hak pendidikan yang terbaik,” pungkasnya.

Apresiasi terhadap langkah Pemkot Denpasar juga disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Bali. Lembaga tersebut menilai komitmen yang dibangun menjadi bagian penting dalam menjamin pelayanan publik yang berkualitas di sektor pendidikan.

“Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Denpasar yang terus berkomitmen menjaga integritas dan keterbukaan dalam proses penerimaan murid baru, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan rasa keadilan dalam mengakses pendidikan,” ungkapnya.

Ombudsman juga mendorong seluruh tahapan pelaksanaan SPMB dilakukan sesuai regulasi dengan pengawasan yang optimal guna mencegah potensi maladministrasi.

“Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus terus dijaga agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar, kondusif, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik tanpa adanya diskriminasi,” tegasnya.(per/ub)