spot_img
spot_img
BerandaNasional953 Entitas Ilegal Ditutup, Satgas PASTI Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Untung Cepat

953 Entitas Ilegal Ditutup, Satgas PASTI Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Untung Cepat

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terus diperkuat oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, sebanyak 953 entitas ilegal berhasil dihentikan operasionalnya, terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal yang ditemukan beredar melalui berbagai situs maupun aplikasi digital.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, hingga berbagai bentuk penipuan digital yang semakin berkembang.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan perkembangan teknologi digital turut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan untuk menjalankan berbagai modus baru yang menyasar masyarakat luas.

“Satgas PASTI terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi lintas lembaga untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Masyarakat perlu semakin waspada terhadap berbagai penawaran yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, terutama yang disebarkan melalui media sosial, aplikasi percakapan, maupun tautan yang sumbernya tidak jelas,” ujar Hudiyanto.

Baca Juga:  REC Jadi Gaya Hidup Baru, PLN UID Bali Pimpin Gerakan Energi Ramah Lingkungan

Berdasarkan hasil pemantauan Satgas PASTI, terdapat sejumlah modus yang paling banyak dilaporkan masyarakat sepanjang awal tahun ini. Salah satunya adalah penawaran pekerjaan atau jasa periklanan berbasis deposit, di mana korban dijanjikan imbal hasil setelah melakukan tugas sederhana seperti memberikan ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan tertentu. Namun sebelum memperoleh keuntungan, korban diminta menyetorkan sejumlah dana yang pada akhirnya sulit ditarik kembali.

Modus lain yang juga marak ditemukan adalah peniruan identitas perusahaan jasa keuangan resmi atau impersonation. Pelaku memanfaatkan nama, logo, hingga identitas lembaga yang memiliki izin resmi guna meyakinkan calon korban agar menanamkan dana pada produk investasi palsu.

Selain itu, Satgas PASTI juga mencermati maraknya penawaran pendanaan dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis, praktik money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan, hingga perdagangan aset kripto ilegal yang dilakukan oleh pihak tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Jelang Galungan, Petani Bunga Nikmati Harga Tinggi

Menurut Hudiyanto, masyarakat harus melakukan verifikasi legalitas sebelum memutuskan berinvestasi atau menggunakan layanan keuangan tertentu.

“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu legalitas pelaku usaha dan produknya melalui kanal resmi OJK agar terhindar dari risiko penipuan maupun investasi ilegal,” katanya.

Sementara itu, penguatan penanganan kasus penipuan transaksi keuangan juga terus dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak dibentuk pada November 2024 hingga 31 Maret 2026, lembaga tersebut telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat terkait dugaan penipuan keuangan.

Dari laporan yang masuk, sebanyak 872.395 rekening berhasil diidentifikasi dan diverifikasi, sedangkan 460.270 rekening telah diblokir untuk mencegah perpindahan dana hasil kejahatan. Upaya tersebut berhasil mengamankan dana korban dengan nilai sekitar Rp585,4 miliar.

Baca Juga:  OJK Nilai Kinerja Bank Papua Terus Membaik

Tidak hanya melakukan pemblokiran, IASC juga berhasil memfasilitasi pengembalian dana korban senilai Rp169 miliar yang berasal dari rekening-rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.

Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti. Masyarakat juga diminta untuk tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.

Selain itu, setiap indikasi aktivitas keuangan ilegal diharapkan segera dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti lebih cepat dan mencegah munculnya korban baru.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai aktivitas keuangan ilegal. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang untuk mencegah kerugian yang lebih luas dan mempercepat proses penanganan terhadap pelaku,” tegas Hudiyanto.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments