UPDATEBALI.com, DENPASAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban terhadap berbagai atribut promosi yang dipasang tidak sesuai aturan di ruang publik, Selasa 14 April 2026.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya pemasangan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang dinilai mengganggu ketertiban dan estetika kota.
Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Denpasar, di antaranya Jalan PB Sudirman, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Mahendradatta, yang selama ini menjadi titik rawan pemasangan media promosi liar di fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Menurutnya, petugas di lapangan melakukan penyisiran dan penurunan langsung terhadap berbagai atribut yang melanggar ketentuan, termasuk yang dipasang pada tiang listrik, pohon perindang, rambu lalu lintas, hingga fasilitas umum lainnya.
“Penertiban dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat maupun pihak pemasang,” ujarnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah atribut promosi, di antaranya 21 baliho, 40 pamflet, 30 banner, dan 26 spanduk. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bawa Nendra menegaskan bahwa penertiban ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan pemasangan atribut yang tidak tertata dan melanggar aturan, sekaligus untuk mencegah potensi bahaya bagi pengguna jalan.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin, terutama di kawasan padat aktivitas, guna memberikan efek jera kepada pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan.
Pemerintah Kota Denpasar mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memasang media promosi sesuai ketentuan serta memperhatikan lokasi yang diperbolehkan, sehingga keindahan dan ketertiban kota tetap terjaga.
Dengan langkah ini, Pemkot Denpasar menegaskan komitmennya dalam menjaga wajah kota agar tetap tertib, bersih, dan nyaman sebagai ruang publik bersama.(per/ub)





