Jumat, April 25, 2025
BerandaHukum & Kriminal20 Napi Peroleh Remisi Hari Raya Nyepi di Jateng

20 Napi Peroleh Remisi Hari Raya Nyepi di Jateng

UPDATEBALI.com, Semarang  – Sebanyak 20 narapidana yang menghuni di berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Yuspahrudin, dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengakui tidak ada napi yang langsung bebas usai mendapat pengurangan asa hukuman.

Baca Juga:  Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Oknum Dukun Cabul di Jembrana Divonis 3 Tahun Penjara

“Setelah mendapat remisi masih harus menjalani sisa masa hukuman,” katanya.

Ia menjelaskan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, antara 30 hingga 60 hari.

Menurut dia, terdapat 11 narapidana yang memperoleh remisi 30 hari, 4 napi memperoleh pengurangan 45 hari, dan 5 napi memperoleh pengurangan 60 hari.

Sementara jika dilihat dari jenis tindak pidananya, lanjut dia, 17 orang penerima remisi merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Tingkat Kejahatan Curanmor Mendominasi, Polresta Denpasar Gencarkan Edukasi

Ke-20 napi penerima remisi Hari Raya Nyepi tersebut tersebar di 6 lapas dan rutan, masing-masing Lapas Kelas I Semarang, Lapas Sragen, Lapas Brebes, Lapas Besi, Kembang Kuning, dan Permisan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.

Para napi penganut agama Hindu ini, lanjut dia, sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.

Pemberian remisi, menurut dia, bukan hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan dalam menjalani masa hukuman serta berbagai program pembinaan, namun juga sebagai motivasi agar mereka selalu berkelakuan baik. (ub)

Baca Juga:  Kejagung Prioritaskan Kasus Penipuan "Robot Trading"
BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments