Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & Kriminal19 Adegan Diperagakan Dalam Rekontruksi Suami Bunuh Istri

19 Adegan Diperagakan Dalam Rekontruksi Suami Bunuh Istri

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus pembunuhan Luh Suteni (40) di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng direkonstruksi. Ada 19 adegan yang diperagakan ulang dalam rekontruksi ini. Tersangka pembunuhan, Putu Ardika (41) dihadirkan dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di Polres Buleleng, pada Jumat (18/11/2022).

Dalam rekonstruksi ini terlihat Ardika berperan langsung sebagai tersangka pembunuhan, sedangkan korban diperankan oleh orang lain. Ardika pun memperagakan aksinya, dimana pada adegan ke 10 hingga adegan ke 18 tampak aksi kejam pelaku menghabisi istrinya hingga meninggal dunia.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna memperjelas peristiwa pembunuhan tersebut. Nantinya semua hasil rekonstruksi ini akan disesuaikan dengan keterangan tersangka dihadapan penyidik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga:  Bupati Buleleng Ingatkan Pasemetonan Pasek Jaga Netralitas

"Intinya ini untuk membuat terang peristiwa yang terjadi dan dilakukan oleh tersangka. Ada 19 adegan (dalam rekontruksi). Untuk kejadian, penyekapan hingga pemukulan yang menyebabkan korban Suteni meninggal ada di adegan sekitar 10 keatas itu," ucap AKP Sumarjaya.

Setelah dilakukan rekontruksi, pihak penyidik Satrekrim Polres Buleleng selanjutnya akan merampungkan berkas perkara. Setelah rampung, berkas akan segera dikirim kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam tahap I untuk dipelajari dan diteliti lebih lanjut.

"Setelah (rekontruksi) ini dilakukan pemberkasan. Setelah berkas jadi, dikirim ke Penuntut Umum untuk tahap I (satu). Segera mungkin akan dilimpahkan (dalam Tahap I). Setelah itu, dari pihak penyidik akan menunggu selama 14 hari kedepan hasil penelitian oleh JPU," ungkap AKP Sumarjaya.

Diberitakan sebelumnya, Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri yang saat itu tengah hamil dengan usia kandungan 7 bulan, pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 01.30 wita. Dimana Ardika nekat melakukan hal itu lantaran cemburu karena istrinya diduga berselingkuh dengan pria lain.

Saat itu, Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencekik dan memukul kepala dan tubuh korban menggunakan alu (alat penumbuk padi) saat korban tengah tidur pulas, hingga tak berdaya. Tidak puas sampai disitu Ardika kemudian menggorok leher istrinya menggunakan sebilah golok hingga meninggal dunia.

Kini terhadap tersangka Ardika disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, lebih subsider Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara, Dan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.(diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments