spot_img
BerandaBali126 Warga Binaan Lapas Tabanan Diusulkan Dapatkan Remisi Hari Kemerdekaan RI

126 Warga Binaan Lapas Tabanan Diusulkan Dapatkan Remisi Hari Kemerdekaan RI

UPDATEBALI.comTABANAN – Sebanyak 126 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum serangkaian Hari Kemerdekaan RI. Pengusulan ini dilakukan setelah para Warga Binaan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.

Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Wayan Sadiasa, menjelaskan bahwa tidak semua Warga Binaan dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi.

“Hanya narapidana yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang bisa diusulkan. Tahanan yang kasusnya belum inkracht tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi HUT RI ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Pasar Rakyat PKK Bali Hadirkan Produk Murah Langsung dari Petani, Perkuat Ekonomi Lokal di Bangli

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Agung Wisnuputra Dalem, menambahkan bahwa proses pengusulan remisi juga melibatkan asesmen oleh asesor untuk memastikan penurunan tingkat risiko dari Warga Binaan.

“Selain berkekuatan hukum tetap, Warga Binaan yang diusulkan juga harus memiliki catatan perilaku baik tanpa pelanggaran tata tertib Lapas, yang tercatat dalam buku register-F, dan memperoleh predikat baik dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” jelasnya.

Baca Juga:  Balinomics 2026 Kupas Dampak Geopolitik, Pemkot Denpasar Perkuat UMKM dan Stabilitas Ekonomi

Remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Sementara itu, satu orang Warga Binaan diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum II yang berarti remisi langsung bebas. Kepala Lapas Tabanan, Muhamad Kameily, menyatakan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan bagi Warga Binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana serta mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas.

Baca Juga:  The Apurva Kempinski Bali Gelar Pameran 'Gallery of Art: Arts Beyond Boundaries'

“Remisi ini berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” terangnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, berharap agar hak-hak Warga Binaan, termasuk remisi, dapat difasilitasi dengan baik.

“Remisi adalah salah satu hak Warga Binaan, dan saya berharap proses pengusulan remisi berjalan lancar tanpa kendala,” tegasnya.(tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments