UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai menjalani hukuman penjara selama 6 tahun lantaran terjerat kasus pencabulan anak dibawah umur pada awal tahun 2019 saat berada di wilayah Kuta Utara, Badung. Kini warga negara asing (WNA) asal Maroko berinisial AME (31) dinyatakan bebas resmi dari Lapas Kelas IIB Singaraja, pada Kamis 14 Maret 2024.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menyampaikan, sebelumnya AME ini terjerat kasus pidana Perlindungan Anak dan disangkakan dengan pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan lama pidana selama 6 tahun denda Rp50 Juta, pidana kurungan subsider 6 bulan penjara.
Lebih lanjut, Sutresna menyebut AME yang merupakan warga binaan asing terakhir yang menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIB Singaraja ini, akhirnya telah dinyatakan selesai menjalani pidana pokok (Bebas Murni).
“Yang bersangkutan (AME,red) telah resmi bebas dan seluruh administrasi telah dipenuhi. Tadi sudah kami serahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” Terang Sutresna.
Selama menjalani masa hukumannya, Sutresna mengaku tidak mengalami kendala, mengingat bahasa yang digunakan sehari-hari terutama dalam penyampaian informasi serta pembinaan yang dilakukan sudah disesuaikan.
“Untuk pembinaan mereka (WBP Asing) disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian jadi tidak ada kendala sama sekali,” Pungkas dia.(dna/ub)