UPDATEBALI.com, DENPASAR – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Forkopimda Kota Denpasar melakukan patroli dan pengawasanĂ‚Â Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu (10/7).
Kegiatan yang bertujuan untuk memastikan mobilitas masyarakat mempedomani aturan PPKM Darurat ini menyasar tiga lokasi sektor esensial. Yakni Pertokoan Tiara Dewata, Kantor Grapari Telkomsel dan Level 21 Mall.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. Made Alit Yudana dan Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya.
Disela monitoring, Wawali Arya Wibawa mengatakan kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Walikota No. 180/389/HK/2021Ă‚Â tentang PPKM Darurat.Ă‚Â Serta merupakan tindaklanjut atas kesepakatan Forkopimda Kota Denpasar.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memonitoring sektor-sektor esensial dimana pemberlakuan Work From Home (WFH) sebanyak 50% apabila ditemukan sektor esensial yang membandel akan diperingati dan juga diberikan sanksi kepada pemilik usaha tersebut,” kata Arya Wibawa.
Terkait satu Swalayan yang masih mempekerjakan karyawannya seratus persen Arya Wibawa meminta Kasatpol PP Dewa Anom Sayoga untuk memanggil penanggung jawab Swalayan untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut Arya Wibawa mengatakan langkah ini juga terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Denpasar yang cukup tinggi dengan mobilitas masyarakat yang masih padat. Sehingga mobilitas masyarakat pada sektor esensial diminimalisir untuk mencegah kerumunan dan menekan penyebaran kasus Covid-19.
Sementara Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan setelah pemantauan ini akan dilaksanakan evaluasi bersama Forkopimda
“Peringatan yang keras akan diberikan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan Work From Home (WFH) serta pengaturan kunjungan pengunjung, apabila masih belum ada perubahan maka akan dilakukan tindakan tegas,” Kata Jansen Avitus Panjaitan.
Dalam kesempatan tersebut rombongan Forkopimda memberikan peringatan kepada pihak Pengelola salah satu Swalayan karena belum menerapkan aturan Work From Home (WFH) 50 persen serta pengaturan kunjungan pengunjung.(UB)