
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri penetapan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 penerima penghargaan (reward) tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Selasa, 27 Oktober 2026.
Penetapan delapan penerima hadiah sepeda motor bagi wajib pajak dilakukan melalui pengundian digital oleh Wawali Arya Wibawa bersama Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati, Sekretaris Bapenda Kota Denpasar, Dedy Sutrisna, perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Bank BPD Bali, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Arya Wibawa mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), salah satunya dengan memperluas kanal pembayaran digital. Upaya ini juga dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Menurutnya, program Reward Wajib Pajak Kota Denpasar 2026 merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat atas kontribusi dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Program ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat semakin terbiasa menggunakan layanan pembayaran pajak secara digital.
“Sinergi antara Pemerintah Kota Denpasar dan Bank BPD Bali ini diharapkan dapat semakin memperluas penggunaan kanal pembayaran digital, sekaligus memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Arya Wibawa.
Ia berharap, meningkatnya penggunaan pembayaran digital diikuti dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang semakin tinggi dalam membayar pajak daerah. Selain mendukung optimalisasi penerimaan daerah, digitalisasi PBB-P2 juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya, menyampaikan bahwa jumlah wajib pajak yang membayar PBB-P2 melalui kanal digital mengalami peningkatan signifikan.
Pada 2025, tercatat sebanyak 8.663 wajib pajak menggunakan kanal pembayaran digital. Jumlah tersebut meningkat menjadi 18.170 wajib pajak pada 2026. Artinya, terdapat penambahan 9.507 wajib pajak atau meningkat sekitar 109,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Capaian ini menunjukkan semakin tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan pembayaran pajak daerah secara digital,” ujar Denny Widya.
Berdasarkan data tersebut, wajib pajak yang melakukan pembayaran digital tersebar di empat kecamatan di Kota Denpasar. Denpasar Selatan mencatat jumlah terbanyak, yakni 5.605 wajib pajak, disusul Denpasar Barat sebanyak 4.977 wajib pajak, Denpasar Utara sebanyak 4.481 wajib pajak, dan Denpasar Timur sebanyak 3.107 wajib pajak.
Sebagai bentuk apresiasi, program Reward Wajib Pajak Kota Denpasar 2026 menyediakan delapan unit sepeda motor Yamaha Fazzio berwarna merah. Setiap kecamatan memperoleh alokasi dua unit sepeda motor untuk diberikan kepada wajib pajak sesuai mekanisme dan ketentuan program yang berlaku.
Denny Widya menambahkan, dukungan Bank BPD Bali menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi untuk mendorong digitalisasi pembayaran pajak daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap kanal pembayaran digital sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Denpasar berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak secara digital terus meningkat.
“Dengan semangat ‘Fiskal Kuat, Denpasar Maju’, sinergi pemerintah, perbankan, dan masyarakat diharapkan mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah serta pembangunan Kota Denpasar yang berkelanjutan,” ujar Denny Widya.(per/updatebali)


