Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliWawali Arya Wibawa Buka Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual BRIDA Kota Denpasar

Wawali Arya Wibawa Buka Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual BRIDA Kota Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Denpasar (Brida), serta penyerahan Sertifikat HKI Tahun 2023 kepada pelaku usaha kreatif. Acara ini digelar di Gedung Dharma Negara Alaya pada Selasa pagi 5 Februari 2024.

Dalam sambutannya, Wawali Arya Wibawa menekankan pentingnya perlindungan HKI dalam memberikan insentif bagi inovasi dan kreativitas, melindungi pemegang hak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Sosialisasikan Pemuda Badung Tangguh Cegah HIV AIDS di SMAN 2 Abiansemal

Dia juga menyoroti peran Badan Riset dan Inovasi Daerah dalam memfasilitasi HKI melalui sosialisasi, pembinaan, bimbingan, konsultasi, dan pelayanan pendaftraan kekayaan intelektual kepada masyarakat Kota Denpasar.

“Kami mengapresiasi terbentuknya sentra kekayaan intelektual Kota Denpasar. Melalui sosialisasi ini, kami berharap OPD terkait dapat bersinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna mendorong inovasi, kreativitas, dan investasi dalam penelitian dan pengembangan untuk membuka lapangan pekerjaan di Kota Denpasar,” ujarnya.

Baca Juga:  Moeldoko Apresiasi Penyelenggaraan Piala Presiden Esports 2021

Ketua Panitia, yang juga Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira, menjelaskan bahwa sosialisasi HKI kali ini mengangkat tema ‘Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual, Untuk Menuju Denpasar Maju’, sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-236 Kota Denpasar.

“Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari dengan dihadiri oleh 400 peserta secara langsung dan melalui platform zoom. Kami juga melibatkan beberapa narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Kemenkumham Kanwil Bali, serta Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI,” tambah Pasek Mandira.

Baca Juga:  Usaha Perorangan Mesti Mengarah ke “Social Enterprise, Simak Penjelasannya

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan keberadaan sentra kekayaan intelektual di Kota Denpasar dan meningkatkan pemahaman serta kesadaran perangkat daerah dan masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual. (per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments