Waspada Pungutan Liar, Unud Tegaskan Biaya Kuliah Mengacu Permendikbud

0
176
Rektorat Universitas Udayana. Sumber foto: Unud

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Universitas Udayana (Unud) meminta masyarakat untuk waspada terhadap pungutan liar dan penipuan kepada calon mahasiswa baru yang dinyatakan lolos tes masuk Diploma, S1, S2, S3, Profesi dan PPDS.

Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., IPU mengatakan, segala bentuk biaya kuliah dan/ atau biaya lain yang dibebankan kepada mahasiswa Universitas Udayana, seluruhnya berpedoman pada Permendikbud 25 Tahun 2020.

Baca Juga:  Finalisasi Ujian Akhir KKN – PPM XXV Kecamatan Nusa Penida Terlaksana dengan Baik

Memperhatikan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas, maka Universitas Udayana tidak melakukan pemungutan dana apapun di luar jalur administrasi resmi dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru Diploma, S1, S2, S3, Profesi, dan PPDS,” tuturnya, Selasa 18 Juli 2023.

Prof. Gde Antara menjelaskan, segala administrasi resmi dipublish melalui website maupun sosial media resmi Unud.

Baca Juga:  I Wayan Gayun Widharma Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude

Informasi resmi mengenai Universitas Udayana dapat dilihat di website www.unud.ac.id dan sosial media resmi Unud. (ub/unud.ac.id)