UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kabid Humas Polda Bali, KBP Jansen Panjaitan, pada Sabtu, 3 Agustus 2024, membenarkan adanya laporan dari masyarakat ke Polresta Denpasar mengenai tindakan tidak menyenangkan dan mengganggu ketertiban umum dengan modus baru.
Para pelaku mengaku sebagai petugas leasing yang berpura-pura telah menyerempet kendaraan untuk menarik perhatian calon korban. Mereka mengklaim memiliki surat tugas dari pihak leasing, didampingi oknum yang mengaku sebagai penasihat hukum, dan preman berbadan besar yang memeriksa bukti kepemilikan kendaraan.
“Menurut pelapor, DADP, kendaraan yang akan diperiksa dibeli secara tunai dan tidak pernah berurusan dengan pihak leasing. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
KBP Jansen menghimbau masyarakat agar waspada terhadap begal ‘gaya baru’ ini. Pelaku tidak segan merebut dan menguasai kendaraan korban dengan cara memaksa dan mengancam. Ia menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh leasing hanya bisa dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan atau persetujuan dari debitur.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit. Menurut UU No. 42 Tahun 1999, Fidusia adalah proses mengalihkan hak milik dengan dasar kepercayaan, tetapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Perjanjian Fidusia melindungi aset konsumen dan leasing tidak bisa menarik kendaraan yang gagal bayar secara paksa.
Lebih lanjut, KBP Jansen menjelaskan bahwa alur yang seharusnya dilakukan oleh leasing dalam menghadapi debitur yang gagal bayar adalah melaporkan ke pengadilan. Kasusnya akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan yang menjadi objek sengketa. Kendaraan tersebut akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, sedangkan sisanya akan diberikan kepada debitur.
Tindakan debt collector yang mengancam mengambil kendaraan secara paksa dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai KUHP Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP), yang ancaman hukumnya sembilan tahun penjara.
KBP Jansen mengajak masyarakat yang mengalami atau melihat peristiwa tersebut untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan menyertakan bukti dokumentasi.
“Polda Bali beserta Polres jajaran berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk perbuatan premanisme, termasuk debt collector yang mengaku mendapatkan surat tugas dari perusahaan leasing serta mengancam mengambil kendaraan secara paksa,” tutupnya.(den/ub)