UPDATEBALI.com, TABANAN – Muhammad Yasin, seorang pria berusia 20 tahun dari Jember, Jawa Timur, akhirnya bebas setelah dua minggu ditahan di Lapas karena kasus pencurian. Kejaksaan Negeri Tabanan menggunakan restorative justice untuk membebaskannya, dengan menghapus tuntutan hukum. Usai bebas, Yasin memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya.
Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), I Dewa Gede Putra Awatara, menjelaskan bahwa pelaksanaan restorative justice sesuai dengan prinsip keadilan dan mengacu pada regulasi Kejaksaan. Tujuannya adalah mengurangi kepadatan di lapas yang sudah penuh. Mereka menekankan bahwa kesepakatan antara korban dan tersangka dalam kasus ini adalah sukarela, tanpa paksaan.
Selain kasus ini, Kejari Tabanan telah mengajukan dua kasus pencurian untuk restorative justice, meskipun satu di antaranya ditolak karena pelaku terlibat dalam rencana pencurian bersenjata.
Kasus Muhammad Yasin diterima karena alasan kemanusiaan, di mana dia mencuri karena kerinduannya pada keluarganya yang berada di Jawa.
Yasin, seorang buruh jalan, tidak memiliki uang untuk membeli ponsel untuk menelepon keluarganya. Pada saat kejadian, ada dua ponsel di tempat kejadian, namun Yasin hanya mengambil satu ponsel. Pihak berwenang menilai kasus ini dari sisi kemanusiaan, mengingat Yasin bukanlah pelaku kejahatan berulang, dan ponsel hasil curiannya tidak dijual tetapi digunakan untuk menelepon anak dan istri yang dirindukannya. (tia/ub)



