Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalWapres Minta Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Timbulkan Efek Jera

Wapres Minta Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Timbulkan Efek Jera

UPDATEBALI.com, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta hukuman bagi pelaku kejahatan seksual agar dapat memberikan efek jera sehingga kekerasan dan kejahatan tersebut tidak terjadi berulang.

“Wapres meminta bagaimana hukuman terkait kejahatan seksual itu bisa menimbulkan efek jera,” kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi saat memberikan keterangan pers melalui konferensi video Zoom, Minggu malam(16/1/2022).

Terkait tindak kejahatan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan Islam dengan asrama yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, Masduki mengatakan Wapres merasa sangat prihatin dengan kasus tersebut.

Baca Juga:  KPU Tabanan Tegaskan Hanya Tiga Parpol Bisa Usung Paslon di Pilkada 2024

“Wapres sangat prihatin dengan kondisi kejahatan seksual seperti itu. Plus Wapres minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” tambahnya.

Terlepas dari kontroversi terkait hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual tersebut, Masduki mengatakan Wapres meminta sanksi dan hukuman kepada Herry Wirawan harus memberi efek jera.

“Terlepas dari Wapres tidak mau masuk ke wilayah kontroversi setuju atau tidak setuju hukuman mati, tapi hukuman itu harus memberi efek jera agar tidak terjadi berulang,” katanya.

Baca Juga:  Wna Inggris Lakukan Penganiayaan, Hakim Vonis 2,6 Tahun Penjara

Herry Wirawan, seorang pendidik dan pemilik Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap 13 santriwati atau murid di sekolah tersebut.

Perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021 tersebut menyebabkan korban hingga melahirkan. Terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan membayar denda sebesar Rp500 juta serta membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Baca Juga:  Mampu Menurunkan Angka Pengangguran, Puan Didaulat Maju Presiden 2024

Pertimbangan tuntutan hukuman mati tersebut didasarkan atas kejahatan terdakwa Herry yang dilakukan kepada anak asuhnya ketika dia memiliki kuasa sebagai pemilik sekolah.

Terdakwa Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments