UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pembukaan Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar digelar secara resmi Jumat (20/8). Sidang yang mengagendakan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 ini dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira dan AA Ketut Asmara Putra.
Hadir langsung dalam kesempatan tersebut Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya serta OPD terkait secara daring dan luring.
Dalam Pidato pengantarnya, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjelaskan, penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021, ataupun untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD Kota Denpasar Tahun 2021.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut yakni Pendapatan Daerah Kota Denpasar setelah perubahan dirancang sebesar Rp.1,85 Triliun Rupiah Lebih. Adapun Pendapatan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan dirancang sebesar Rp.639,57 Miliar Lebih, Pendapatan Transfer setelah perubahan dirancang sebesar Rp.1,13 Triliun Rupiah Lebih, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah setelah perubahan dirancang sebesar Rp.79,93 Miliar Rupiah Lebih.
Selanjutnya, untuk Belanja Daerah Dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 dirancang sebesar Rp.2,16 Triliun Rupiah Lebih atau bertambah sebesar Rp.202,41 Miliar Rupiah Lebih. Yang terdiri atas Belanja Operasi setelah perubahan dirancang sebesar Rp.1,82 Triliun Rupiah Lebih, Belanja Modal setelah perubahan dirancang sebesar Rp.133,13 Miliar Rupiah Lebih, Belanja Tidak Terduga setelah perubahan dirancang sebesar Rp.46,96 Miliar Rupiah Lebih, dan Belanja Transfer setelah perubahan dirancang sebesar Rp.158,34 Miliar Rupiah Lebih.
Jaya Negara mengatakan, berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan di atas maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit sebesar Rp.312,80 Miliar Rupiah Lebih. Dimana, rencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Silpa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.312,80 Miliar Rupiah Lebih.
“Sekali lagi, selamat bermusyawarah, dan sudah tentu kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai,” ujar Jaya Negara.(UB)