Wali Kota Jaya Negara Resmikan Sanur sebagai Kawasan Rendah Emisi

0
415
Pemerintah Kota Denpasar menetapkan Sanur sebagai Kawasan Rendah Emisi (KRE) melalui Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan di Kawasan Rendah Emisi Sanur.
Pemerintah Kota Denpasar menetapkan Sanur sebagai Kawasan Rendah Emisi (KRE) melalui Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan di Kawasan Rendah Emisi Sanur. Sumber foto: Humas Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar menetapkan Sanur sebagai Kawasan Rendah Emisi (KRE) melalui Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan di Kawasan Rendah Emisi Sanur.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dalam seremoni di Sanur Seaside, Sabtu 21 Februari 2026.

Pencanangan ditandai dengan pelepasan burung dara dan pemotongan pita, sekaligus mempertegas komitmen menghadirkan sistem transportasi yang lebih tertib, bersih, dan ramah lingkungan di kawasan pariwisata tersebut. Wilayah KRE meliputi Desa Sanur Kaja, Desa Sanur Kauh, Desa Adat Sanur, dan Desa Adat Intaran.

Dalam rangkaian kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan serah terima pengelolaan shuttle listrik serta kesepakatan bersama antara World Resources Institute Indonesia dan Pemerintah Kota Denpasar. Hadir pula perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Forkopimda Kota Denpasar, serta jajaran OPD terkait.

Baca Juga:  Desa Peliatan Ubud Luncurkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik dan Deklarasi Kawasan Rendah Emisi

Jaya Negara menegaskan bahwa Sanur merupakan salah satu ikon pariwisata Kota Denpasar yang harus dijaga kualitas lingkungannya agar tetap kompetitif dan berkelanjutan.

“Sanur adalah wajah pariwisata Denpasar. Penataan transportasi dan pengendalian emisi menjadi prioritas agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas lingkungan dan kenyamanan warga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengembangan KRE menjadi kelanjutan dari penataan kawasan yang telah dilakukan sebelumnya, mulai dari revitalisasi jogging track, pembenahan drainase, trotoarisasi, hingga pengoperasian shuttle listrik. Dengan regulasi rendah emisi, arus lalu lintas dan sistem angkutan diharapkan semakin tertib dan terintegrasi.

Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, menyebut penataan kawasan mulai dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Kehadiran 12 unit shuttle listrik, termasuk Shuttle Intaran, dinilai mampu menekan kepadatan kendaraan pribadi sekaligus meningkatkan kenyamanan pejalan kaki.

Baca Juga:  HUT ke-43 SMAN 1 Mendoyo, Bupati Jembrana Ikut Berbagi Sembako untuk Warga

“Kawasan sekarang lebih tertib dan nyaman. Dengan adanya 12 unit shuttle listrik seperti Shuttle Intaran, kepadatan kendaraan pribadi berkurang. Trotoar yang diperbaiki dan lampu penerangan yang lebih baik juga membuat masyarakat dan wisatawan lebih leluasa berjalan kaki,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan aktivitas pejalan kaki turut memberi efek positif bagi pelaku UMKM dan artshop di sepanjang kawasan. Lingkungan yang lebih rapi dan nyaman membuat wisatawan betah berhenti dan berbelanja.

Sementara itu, Country Director WRI Indonesia, Nirarta Samadhi, menekankan pentingnya prinsip keadilan akses dalam implementasi KRE.

“Kawasan Rendah Emisi harus memastikan semua orang tetap dapat bermobilitas secara adil dan terjangkau, termasuk warga lokal, pelaku usaha kecil, dan pekerja sektor pariwisata. Karena itu, desain kebijakan harus inklusif dan memberi ruang partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Honda MKM Pecatu Mulai Layani Konsumen, Tawarkan Kemudahan Beli Motor hingga Servis

Ia juga menyoroti perlunya skema pembiayaan inovatif agar kebijakan ini berkelanjutan dalam jangka panjang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menambahkan bahwa setelah peraturan ditetapkan, pihaknya akan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai panduan teknis implementasi KRE. Tahapan pelaksanaan mencakup rekayasa lalu lintas, penyediaan jalur sepeda dan pedestrian, hingga integrasi transportasi umum berbasis kajian teknis dan data lapangan.

Dengan kolaborasi lintas sektor, KRE Sanur diharapkan menjadi model mobilitas berkelanjutan di Bali sekaligus mendukung komitmen menuju emisi nol bersih.(per/ub)