Wali Kota Jaya Negara Hadiri Pelantikan PAW, I Made Westra Resmi Duduki Kursi DPRD Denpasar

0
38
Wali Kota Denpasar Jaya Negara menghadiri pelantikan I Made Westra sebagai PAW Anggota DPRD Kota Denpasar sekaligus berharap dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
Wali Kota Denpasar Jaya Negara menghadiri pelantikan I Made Westra sebagai PAW Anggota DPRD Kota Denpasar sekaligus berharap dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Sumber foto : Humas Denpasar/updatebali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Selasa, 29 September 2026.

Dalam rapat tersebut, I Made Westra resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Denpasar melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029, menggantikan I Wayan Suadi Putra.

Rapat Paripurna Istimewa dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariana Wandhira, Ida Bagus Yoga Adi Putra, dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna. Turut hadir Sekretaris DPRD Kota Denpasar I Gde Made Bhaju Pravita beserta jajaran DPRD Kota Denpasar lainnya.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara hadir didampingi Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, jajaran Forkopimda Kota Denpasar, perwakilan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, serta undangan lainnya.

Baca Juga:  Bupati Jembrana Terus Perjuangkan Kesejahteraan Lansia Lewat Program Boga Tresna Werdha

Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebelumnya I Wayan Suadi Putra telah mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kota Denpasar.

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai mekanisme pengisian pengganti anggota DPRD yang mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 194 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Gubernur Bali melalui Wali Kota Denpasar mengenai usul peresmian pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kota Denpasar Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Usulan tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk mendapatkan peresmian melalui Keputusan Gubernur Bali. Gubernur Bali kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 722/01-A/HK/2026 tanggal 18 Juli 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dan Keputusan Nomor 723/01-A/HK/2026 tanggal 18 Juli 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kota Denpasar, pada 29 September 2026 dilaksanakan peresmian pengangkatan sekaligus pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Kota Denpasar melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Denpasar.

Baca Juga:  Jaya Negara Dukung UMKM dan Seni Lokal di HUT ke-43 Desa Dangin Puri Kauh

I Gusti Ngurah Gede atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar menyampaikan ucapan selamat datang kepada I Made Westra serta berharap dapat menjalankan amanah yang diberikan masyarakat Kota Denpasar.

“Kepada Anggota DPRD Kota Denpasar yang digantikan kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kota Denpasar,” tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan ucapan selamat kepada I Made Westra yang telah resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kota Denpasar melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu untuk Masa Jabatan 2024-2029.

Menurut Jaya Negara, pelaksanaan PAW merupakan bagian dari proses demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme tersebut diatur untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan fungsi DPRD ketika terjadi kekosongan keanggotaan sebelum masa jabatan berakhir.

Baca Juga:  Sanjaya-Dirga Dapat Dukungan Penuh PP Polri, Siap Menangkan Pilkada Tabanan

Proses PAW dilaksanakan melalui sejumlah tahapan yang menunjukkan bahwa mekanisme tersebut bukan sekadar pergantian personal dalam keanggotaan DPRD, melainkan bagian dari kelembagaan untuk menjaga kesinambungan fungsi representasi rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan telah dilaksanakannya pengucapan sumpah dan janji tersebut, Jaya Negara berharap I Made Westra dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab.

Jaya Negara juga menyampaikan bahwa Pemkot Denpasar memandang penting keberadaan DPRD Kota Denpasar sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kerja sama antara Pemkot Denpasar dan DPRD Kota Denpasar, menurutnya, perlu terus dibangun melalui komunikasi yang terbuka, koordinasi yang baik, dan sinergi dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

“Perbedaan fungsi dan kewenangan bukan penghalang, justru melalui pelaksanaan tugas masing-masing secara proporsional akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Wali Kota Jaya Negara.(per/updatebali)