UPDATEBALI.com, BADUNG – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, didampingi anggota DPRD Badung I Made Suwardana dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Gusti Made Dwipayana, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SD) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP) di Kabupaten Badung.
Acara berlangsung di Ruang Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, pada Kamis 30 Januari 2025.
Dalam sambutannya, Wabup Suiasa menekankan bahwa pengangkatan kepala sekolah bukan sekadar seremonial, melainkan memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak generasi penerus yang unggul, berkarakter, dan mampu bersaing di era global. Ia menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem pendidikan yang kondusif, inovatif, dan inklusif di lingkungan sekolah masing-masing.
“Dengan semangat kebersamaan dan dedikasi yang tinggi, para kepala sekolah yang diangkat diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan di Kabupaten Badung. Saya berharap para kepala sekolah dasar dan menengah pertama negeri di Kabupaten Badung dapat mengarahkan para guru agar mampu membentuk anak didik menjadi sumber daya manusia yang cerdas, berwawasan luas, tangguh, serta berbudi pekerti luhur sebagai agen perubahan penerus bangsa,” ujar Suiasa.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana melaporkan bahwa kepala sekolah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan, baik dari aspek manajerial, penguasaan sumber daya, maupun pengembangan inovasi di sekolah. Proses seleksi kepala sekolah, menurutnya, telah melalui tahapan yang sangat ketat dengan mengacu pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan kepemimpinan, pengalaman, dan kinerja calon dalam membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas.
“Jumlah kepala sekolah yang menerima SK sebanyak 46 kepala sekolah dasar negeri dan 2 kepala sekolah menengah pertama negeri. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang mengacu pada regulasi yang mendorong pemimpin berasal dari guru penggerak. Guru penggerak adalah mereka yang telah mengikuti program pembelajaran kepemimpinan dalam rangka menjadi agen perubahan di sekolah. Sertifikasi guru penggerak juga menjadi persyaratan utama dalam seleksi kepala sekolah, yang dibekali dengan potensi kepemimpinan inovatif dan berorientasi pada pembelajaran yang berpihak pada murid,” jelasnya.
Dengan adanya pengangkatan ini, diharapkan kepala sekolah yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas, serta terus berinovasi dalam mengembangkan pendidikan di Kabupaten Badung.(den/ub)