UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Mewakili Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) “Unaudited” tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali.
Penyerahan dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Renon, pada Rabu, 26 Maret 2025, dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira.
Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Pasal 56 ayat (3), laporan keuangan harus disampaikan oleh Gubernur, Bupati, atau Wali Kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah akan disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah BPK menerima laporan dari pemerintah daerah. Pemeriksaan ini juga menjadi dasar dalam pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
Kabupaten Jembrana sendiri telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 10 kali berturut-turut dari tahun 2013 hingga 2023. Capaian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Kabupaten Jembrana mencapai 95,87 persen pada semester II tahun 2023, dan 94,35 persen pada semester II tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Ipat yang didampingi Sekda I Made Budiasa dan Kepala Inspektorat Ni Wayan Koriani menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Bali atas bimbingan dan pendampingannya dalam penyusunan laporan keuangan.
“Dengan pendampingan dari BPK, kami berharap Pemkab Jembrana dapat terus menyusun laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wabup Ipat.
Ia juga berharap agar Kabupaten Jembrana dapat kembali meraih opini WTP untuk yang ke-11 kalinya.
“Astungkara, kami berharap bisa mempertahankan opini WTP dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat Jembrana,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD tahun 2024 bertujuan untuk menilai kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Jadwal pemeriksaan terinci LKPD tahun 2024 akan dilaksanakan pada 9 April hingga 8 Mei 2025, dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dijadwalkan pada 25 Mei 2025,” jelasnya.
Acara penyerahan LKPD ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, para Bupati dan Wali Kota se-Bali, Sekda se-Provinsi Bali, serta pejabat terkait di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota. (yud/ub)





