
UPDATEBALI.com, JAKARTA – Sebuah video yang menampilkan upacara pengibaran bendera merah dengan simbol bulan bintang milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) viral di media sosial. Narasi yang beredar mengaitkan pengibaran bendera GAM di Aceh dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Namun, Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan bahwa narasi tersebut tidak benar. Hasil penelusuran menyebutkan bahwa video pengibaran bendera GAM di Aceh terjadi pada peringatan milad ke-47 GAM di Lapangan Sirong, Aceh Utara, pada 4 Desember 2023. Video ini diunggah ke kanal YouTube tvOneNews pada tanggal 7 Desember 2023.
Pengibaran bendera GAM tersebut dilakukan tanpa hambatan dan diawasi oleh TNI dan Polri. Lebih lanjut, dalam konteks Pilpres 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memperoleh suara terbanyak di Aceh, dengan total 2,3 juta suara. Sementara itu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran hanya mendapatkan 787.024 suara.
Meskipun MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, untuk mengabsahkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran, pengibaran bendera GAM di Aceh tidak terkait dengan putusan tersebut. Narasi yang menyebutkan hubungan antara pengibaran bendera GAM dan putusan MK adalah tidak benar atau hoaks.(ub)
Rujukan
https://www.facebook.com/salpudin/videos/1414980032464629/
https://www.facebook.com/nanda.nindya.58/videos/812119710820638/
https://www.facebook.com/INDONESIAN.LOVERS/videos/7307350359361248/


