Verifikasi IPPR Rampung, Bupati Satria Pastikan RDTR Tak Akomodasi Pelanggaran

0
170
Bupati Klungkung, I Made Satria, saat melakukan Penandatanganan Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR)
Bupati Klungkung, I Made Satria, saat melakukan Penandatanganan Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR). Sumber foto: Humas Klungkung

UPDATEBALI.com, KLUNGKUNG – Upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang terus diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Klungkung, I Made Satria, saat melakukan Penandatanganan Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Lantai 6 Wing 3 Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu 21 Januari 2026.

Baca Juga:  Usai Mogok Hingga Bikin Macet, Truk ini Terguling Lagi di Desa Samsam

Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Klungkung, I Made Jati Laksana.

Verifikasi penanganan IPPR ini bertujuan memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mencegah terjadinya penyimpangan, serta menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Dalam proses penandatanganan tersebut, disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Klungkung telah melakukan klarifikasi terhadap enam objek IPPR yang ada di wilayahnya.

Baca Juga:  Pemkab Klungkung Gelar Persembahyangan Bersama di Pura Dasar Bhuana Gelgel

Selain itu, Pemkab Klungkung juga menyatakan komitmen untuk secara konsisten menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk menuntaskan pengenaan sanksi administratif guna mewujudkan tertib tata ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung.

Terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah, telah dilakukan pemeriksaan serta pertampalan (overlay) dengan lokasi pelanggaran pemanfaatan ruang dan dinyatakan tidak mengakomodasi pelanggaran tanpa terlebih dahulu dilakukan pengenaan sanksi. Dengan demikian, penyusunan RDTR tersebut dapat diproses ke tahap selanjutnya.

Baca Juga:  Upaya Ringankan Beban Masyarakat, Polda Bali Terus Gencarkan Pembagian Sembako

Dalam kesempatan itu, Bupati Satria berharap ke depan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat semakin diperkuat agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menuntaskan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai langkah memperkuat ketertiban pemanfaatan ruang sekaligus mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen penting pengendalian pembangunan daerah.(yud/ub)