Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliUsul Damai, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Insiden Nyepi Sumberklampok

Usul Damai, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Insiden Nyepi Sumberklampok

UPDATEBALI.com, BULELENG – Meskipun sempat ada usulan pencabutan laporan dan pernyataan damai dalam kasus buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada menerangkan, memang sempat ada usulan damai antara kedua belah pihak. Hanya saja saat itu kasusnya masih dalam ranah kepolisian. Sehingga kini pihaknya masih berkoordinasi terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga:  Wabup Badung Hadiri Apel Pergeseran Pasukan Operasi Mantap Praja Agung 2024

“Masih dikoordinasikan itu (penyerahan tersangka dan barang bukti, red) dan kami masih menunggu tindaklanjut berikutnya kalau sudah diserahkan berkas dan barang buktinya,” Ucap Alit Ambara, Rabu 22 November 2023.

Sementara terkait upaya perdamaian itu kata Alit, untuk saat ini hal tersebut belum bisa dipastikan mengingat ada banyak tahapan yang harus dilalui untuk membawa kasus ini ke arah restorative justice. Meski begitu Alit menambahkan, karena statusnya masih dalam tahap penyidikan banyak kemungkinan bisa terjadi.

Baca Juga:  Polda Bali dan Biro Organisasi Provinsi Bali Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024

“Usulan ke Kejagung masih belum karena masih di penyidikan, kalau semua sudah diserahkan baru ada tindaklanjutnya seperti apa nanti,” Jelasnya.

Kemudian untuk dua tersangka Achmad Zaini (51) dan Muhamad Rasyad (57) dijerat Pasal 156 a dan Pasal 156 KUHP, dan Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP, tentang Penodaan Agama. Gegara ancaman hukumannya dibawah lima tahun keduanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments