UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng atas tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Penetapan sebagai tersangka itu didasarkan dengan Surat Ketetapan No. SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal (27/7/2022) lalu.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Wayan Sudarma mengungkapkan bahwa penetapan Warkadea sebagai tersangka yang memiliki hubungan hukum terkait dengan surat pernyataan penguasaan tanah tertanggal (21/5/2018) lalu, yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM No. 04636/Desa Kubutambahan.
“Adapun yang tercatat atas nama pemegang hak pada sertifikat tersebut adalah Desa Adat Kubutambahan berkedudukan di Desa Kubutambahan. Sejak tahun 1971, diatas bidang tanah pada SHM No. 04636 itu berdiri sebuah bangunan yang peruntukannya adalah sebagai, Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan,” papar Sudarma saat dikonfirmasi, pada Senin (1/8/2022).
Selanjutnya dengan adanya hal itu, Sudarma pun mengatakan jika tanah itu seharusnya diperuntukan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi. Kini Sudarma mengaku terkait tindakan hukum yang akan dilakukannya usai ditetapkannya Jro Warkadea sebagai tersangka, yakni dirinya akan bersurat ke Kapolres Buleleng lalu ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas bahkan hingga ke Kapolri.
“Pada intinya, kami meminta Bapak Kapolres Buleleng untuk menunda penanganan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP-B/351/V/2021/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 8 Juni 2021 dan mencabut surat ketetapan nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022 hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tentang, ada atau tidaknya hak perdata Pelapor terhadap Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 itu,” ucap Sudarma.
Disamping itu, Sudarma juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja dengan No. perkara: 409/Pdt.G/2022/PN.Sgr. , hal ini dilakukan untuk menguji kebenaran hak pelapor atas tanah yang dipergunakan sebagai lokasi Balai Banjar Kaja Kangin itu. Selain itu Sudarma berharap, agar Kapolres Buleleng bisa menerima dalil-dalil yang dijadikan alasan terkait penundaan penanganan penyidikan perkara kliennya ini.
“Pada gugatan tersebut, klien kami sebagai Penggugat sementara pihak pelapor yakni, I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda sebagai pihak Tergugat. Gugatan yang diajukan adalah Perbuatan Melawan Hukum,” tandas Sudarma. (diana/ub)





