Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliUsai Dibebaskan, WNA Belanda Dideportasi Imigrasi Singaraja

Usai Dibebaskan, WNA Belanda Dideportasi Imigrasi Singaraja

UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda akhirnya di deportasi Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, pada Selasa 14 November 2023.

Sebelumnya Michel Joost Van Der Boom sempat ditahan di Lapas Kelas II B Singaraja gegara terjerat kasus narkotika.

Pria berusia 50 tahun ini diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei, dilanjutkan dengan China Airlines nomor penerbangan CI73 dengan tujuan akhir Amsterdam, Belanda.

Baca Juga:  Puluhan WBP Kasus Narkotika Jalani Tes Urin di Rutan Negara, Satu Napi WNA Asal Inggris

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, Michel ini memang sempat terjerat Pidana Narkoba Pasal 127 (1) Huruf A Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 30/PID.SUS/2023/PN SGR tanggal 21 Juni 2023 dengan masa pidana 11 bulan.

“Jadi karena masa hukumannya sudah selesai, yang bersangkutan dideportasi. Kami juga sudah antarkan langsung ke bandara kemarin (Selasa) malam,” Ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan, Rabu 15 November 2023.

Baca Juga:  Berkunjung ke Jawa Barat, Bupati Bangli dapat Segudang Ilmu

Lebih lanjut, Hendra menyebut jika pendeportasian ini dilakukan sesuai dengan pasal Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.

Dimana dalam hal ini pihaknya memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan-kegiatan membahayakan kemanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

“Ini sudah sesuai undang – undang. Jadi dalam hal ini sangsinya berupa pendeportasian ke negara asalnya,” Imbuh Hendra.

Baca Juga:  Imigrasi Bali Deportasi Warga Mesir karena Langgar Izin Tinggal

Diberitakan sebelumnya, Michel terbukti menyimpan dan memesan cairan liquid jenis tea tree oil sebanyak 46,98 mili liter yang masuk dalam Narkoba Golongan I dengan alamat tinggalnya di sebuah villa yang ada di Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Akibat perbuatannya, Michel ditahan selama 11 bulan hingga akhirnya dinyatakan bebas pada Minggu 12 November 2023.

Selama menjalani masa hukumannya, Bule Belanda ini juga sempat mendapat remisi kemerdekaan pada Agustus kemarin selama satu bulan. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments