UPDATEBALI.com, KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung menambah satu unit kerja dengan predikat menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2024. Predikat tersebut diberikan kepada UPTD Puskesmas Dawan I, sebagaimana diungkapkan dalam laporan kepada Pj. Bupati Nyoman Jendrika pada 17 Desember 2024.
Laporan tersebut disampaikan oleh Inspektur Daerah I Made Sumiarta, SH, MAP, bersama Kepala UPTD Puskesmas Dawan I, dr. Ida Ayu Sri Handayani, serta Kepala Dinas Kesehatan drg. I Gusti Ratna Dwijayanti, M.Kes.
Keberhasilan ini menambah deretan OPD/unit kerja di Kabupaten Klungkung yang telah memperoleh predikat WBK dari Kemenpan RB, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, RSUD Klungkung, dan UPTD Puskesmas Banjarangkan I pada 2023.
Pj. Bupati Klungkung Nyoman Jendrika menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini dan berharap agar prestasi tersebut dapat dipertahankan serta menjadi contoh bagi OPD lainnya yang sedang berupaya membangun Zona Integritas.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Klungkung dan menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.(yud/ub)





