UPDATEBALI.com, DENPASAR – Untuk memastikan penggunaan LPG subsidi 3 Kg tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pertamina Patra Niaga wilayah Bali bersama Disperindag Provinsi Bali, Disperindag Kota Bali, serta Ketua Hiswana Migas DPC Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) LPG 3 Kg di beberapa tempat usaha di sekitar wilayah Denpasar, Bali, pada Rabu 6 Juni 2024.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan Sidak Pertamina Patra Niaga mengunjungi empat lokasi rumah makan dan laundry. Dari hasil sidak, ditemukan satu rumah makan dan satu laundry yang masih menggunakan LPG 3 Kg subsidi. Pemilik usaha mengaku mendapatkan LPG subsidi tersebut melalui pengecer dengan harga beli sekitar Rp 25.000 melalui praktik canvassing.
Namun, dua usaha rumah makan dan laundry lainnya telah menggunakan LPG Non Subsidi dalam kegiatan usahanya. Bahkan, salah satu laundry telah bergabung dalam program Bule Bali (Bright Gas untuk Laundry Bali), dengan sekitar 50 outlet laundry yang tersebar di beberapa wilayah Bali.
Sebagai tindak lanjut dari temuan sidak, Tim Pertamina memberikan edukasi kepada para pelaku usaha. Menurut Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha skala menengah dan besar.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengungkapkan bahwa penggunaan LPG subsidi yang tidak tepat sasaran berdampak pada kuota kabupaten/kota. Kuota tersebut seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Bali.
”Dalam peraturan ESDM tersebut sudah ditentukan dengan jelas mengenai klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 Kg. Pertamina bersama pemerintah daerah menghimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang berlaku. Bila memang merasa mampu atau tidak miskin, diharapkan untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg yang merupakan hak mereka yang kurang mampu,” ungkap Ahad.
Pada kesempatan tersebut, tim sidak Pertamina juga langsung menghubungkan pelaku usaha restoran dan laundry yang kedapatan masih menggunakan LPG 3 Kg subsidi dengan agen LPG NPSO Pertamina terdekat untuk penggantian tabung LPG 3 Kg subsidi dengan LPG Non Subsidi yang sesuai peruntukannya. Berkat sidak ini, pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro. Pertamina telah menyediakan LPG Non Subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan oleh masyarakat mampu.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada pelaku usaha restoran dan laundry yang telah menggunakan Bright Gas Pertamina serta mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi agar digunakan oleh yang berhak,” ujar Ahad.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan penugasan oleh pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 Kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus berupaya maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 Kg bersubsidi agar tepat sasaran.
Apabila ada konsumen yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mendapatkan layanan pesan antar LPG Non Subsidi Pertamina, dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135.(yud/ub)