Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalUngkap Kasus TPPO, Ditreskrimsus Polda Bali Tetapkan Direktur PT MAG Diamond Sebagai...

Ungkap Kasus TPPO, Ditreskrimsus Polda Bali Tetapkan Direktur PT MAG Diamond Sebagai Tersangka 

 

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan CPMI oleh PT MAG Diamond.

Dalam kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H, Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H, Kabidhumas Polda Bali Kombespol Satake Bayu, S.I.K., M.Si pada Selasa 20 Juni 2023.

Dalam laporannya, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, Disnaker Bali telah mengumpulkan para korban dan mengundang M. Akbar Gusmawan yang kini menjadi tersangka guna dilakukan upaya mediasi. Namun, M. Akbar Gusmawan dikatakan tidak memiliki iktikad baik yang dibuktikan dengan tidak hadirnya M. Akbar Gusmawan dalam mediasi tersebut. Sehingga, perkara dilanjutkan ke ranah hukum.

“Perkara ini sebenarnya sudah dimediasi oleh Disnaker provinsi (Provinsi Bali), korban sudah dikumpulkan,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Bali.

Ranefli Dian Candra, mejelaskan, untuk jumlah korban dalam kasus TPPO dan CPMI tersebut lebih dari 280 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

"Sebanyak 280 pekerja yang sudah mendaftar dan menjadi korban. Kerugiannya cukup besar Rp.3,8 m (miliar rupiah)," jelasnya.

Satake Bayu menambahkan, berdasarkan informasi dari Humas Polda Bali, aparat kepolisian berhasil menangkap M. Akbar Gusmawan dan dilakukan penahanan sejak 22 Februari 2023 lalu. Aparat kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi sekaligus korban dan 3 saksi ahli. 3 saksi ahli tersebut terdiri dari perwakilan Imigrasi, Disnaker Provinsi Bali, dan BP2MI.

Baca Juga:  Apa Dampak Jangka Pendek Minuman Beralkohol Bagi Tubuh?

Satake Bayu memberikan imbauan kepada Masyarakat apabila ingin bekerja ke luar negeri agar mencari agen resmi, supaya tidak menjadi korban dalam penipuan.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments