UPDATEBALI.com, BULELENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Buleleng sejak Juli lalu. Dimana dari pengungkapan itu berhasil diamankan sebanyak tiga tersangka serta 85 Gram Sabu.
Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana, S.I.K., M.H, menyampaikan pengungkapan pertama kali dilakukan tepat di Jalan Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat itu pihaknya tengah melakukan penggeledahan terhadap tersangka berinisial LA (24), lantaran dicurigai sedang membawa narkotika. Benar saja usai dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah bungkusan tas plastik berwarna biru yang setelah dibuka terdapat satu kotak rokok berisi satu plip besar butiran kristal bening yang diduga narkotika dengan jenis sabu, seberat 84,78 gram brutto serta LA juga membawa satu unit handphone merk Realme.
Selanjutnya Satuan Narkoba kembali mengungkap orang yang diduga memiliki dan membawa narkotika, pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 20.30 Wita, yang berlokasi di Jalan Laksmana, Banjar Dinas Galiran Desa Baktiseraga Buleleng.
Dimana saat penggeledahan terhadap tersangka berinisial GPS (45), ditemukan adanya barang bukti berupa dua paket potongan pipet berwarna kuning dan merah yang didalamnya berisi plastik plip kristal bening diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,09 gram brutto dengan total berat 0,29 gram brutoo disimpan pada genggamam tangan tersangka.
“Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan barang bukti dikamar tidurnya berupa satu buah alat hisap sabu atau bong, satu buah pipet kaca, serta satu buah potongan pipet warna putih yang ujungnya runcing,” Ucap AKBP Dhanuardana.
Tidak berhenti disitu, pada Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 17.30 Wita, satuan Reserse Narkoba kembali berhasil lakukan pengungkapan kasus narkoba di Jalan Hasanudin, Gang At Taufik, Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng yang dilakukan oleh tersangka WE (33)
Pada saat penangkapan dilakukan ditempat kostnya, dan dibagian dapur tersangka WE ditemukan adanya dua buah botol sabu atau bong, dua korek api gas, tiga buah sumbu korek api gas, delapan potongan pipet plastik yang mana dua diantara ujungnya runcing, serta dua pipet kaca yang berisi residu.
Kemudian dilakukan penggeledahan pada kamar kostnya, ditemukan satu paket plastik plip yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,84 gram brutto diselipkan di pintu kamar mandinya serta ditemukan juga sebuah dompet hitam di atas kasur yang berisi uang tunai sebesar Rp 1.5 juta diduga hasil dari penjualan sabu dan juga sebuah tas berwarna cream yang ditemukan di atas kloset kamar mandinya, yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik plip kosong, satu buah gunting kecil dan satu lembar kertas warna putih yang berbentuk persegi Panjang
“Terhadap ketiga kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul narkotika yang dimiliki terduga pelaku dan kasusnya sudah dalam proses penyidikan serta ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Buleleng�, Paparnya.
Kapolres Buleleng juga mengatakan atas kasus ini, ketiga pelaku ini disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (diana/ub)





