UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mengambil langkah progresif dengan meneruskan kebijakan dari Kementerian Perhubungan untuk mengratiskan uji Kir sejak Januari 2024.
Hasilnya, minat masyarakat untuk mengurus kendaraan mereka meroket, mencatatkan lonjakan signifikan dalam jumlah kendaraan yang diuji Kir.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, pada bulan Desember 2023, sebanyak 528 unit kendaraan telah menjalani uji Kir di wilayah tersebut. Namun, pada bulan Januari 2024, angka tersebut melonjak menjadi 607 unit, menandakan peningkatan sebesar 14 persen.
“Kami meneruskan kebijakan gratis uji Kir sesuai dengan regulasi baru yang diberlakukan oleh Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD),” ungkap Kadis Gunawan.
Kebijakan ini diarahkan untuk semua jenis kendaraan bermotor, termasuk angkutan barang, angkutan orang, dan kendaraan pribadi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap kendaraan menjalani pemeriksaan rutin setiap 6 bulan sekali, sehingga dapat dipastikan bahwa kendaraan tersebut aman dan layak untuk digunakan di jalan raya. Dengan demikian, kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar dapat dicegah.
“Kami berharap bahwa dengan kebijakan pemerintah yang menggratiskan uji Kir ini, masyarakat tidak memiliki alasan lagi untuk tidak mengurus kendaraannya. Dan respons dari masyarakat membuktikan hal tersebut,” tambah Kadis Gunawan.
Meskipun uji Kir ini gratis, Kadis Gunawan menegaskan bahwa kualitas pemeriksaan tetap profesional. Penguji bertanggung jawab penuh terhadap kendaraan yang diuji, terutama dalam hal kecelakaan. Sistem pelaporan yang telah terdigitalisasi juga membantu memastikan akurasi dan kepatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan.
Beberapa aspek yang diperiksa selama uji Kir meliputi uji kadar emisi gas buang, pengecekan kendaraan bawah, pengukuran daya pancar lampu depan, pengukuran penyimpangan kelurusan roda, pengukuran berat kendaraan, pengukuran efektifitas rem, dan keakuratan speedometer kendaraan.
“Setiap tahapan pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Jika kendaraan tidak memenuhi syarat, maka harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum diuji kembali,” tegasnya.
Kadis Gunawan berharap bahwa dengan penerapan uji Kir gratis ini, akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kondisi kendaraan mereka. Diharapkan hal ini dapat membantu mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak layak jalan. (adv/ub)