UPDATEBALI.com, BULELENG – Pria yang bekerja sebagai tukang rongsokan bernama Ketut Sumadia (52) nekat mencuri sepeda motor menggunakan kunci palsu, pada Kamis 15 Juni 2023. Motor curian itupun di modifikasi ulang agar korban tidak bisa mengenalinya.
Saat ditemui Jumat 23 Juni 2023, Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa mengatakan, saat itu korban Nengah Redita (70) tengah pergi ke kebun dan sepeda motor supra dengan nomor polisi DK 2229 BQ miliknya diparkir dipinggir jalan Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan, Buleleng.
"Korban ke kebun naik sepeda motor kemudian ditaruh di pinggir jalan. Saat itu sepeda motor itu sudah dikunci," ucap Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa.
Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita, korban hendak pulang ke rumahnya. Namun nahas sepeda motor miliknya justru tidak ada, korban sempat mencari di sekitar kebun tapi sepeda motornya tak kunjung ditemukan, sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sawan.
Menyikapi laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan warga sekitar. Selain itu polisi juga memeriksa rekaman CCTV milik warga yang ada didekat lokasi kejadian akhirnya terlihat pelaku melintas dengan sepeda motor curiannya.
"Modusnya pelaku menggunakan kunci setelah dicoba – coba sehingga bisa kemudian tancap gas dibawa ke rumahnya. Kita cek CCTV warga disitu terlihat ciri-ciri pelaku," Jelas AKP Sudiasa.
Berdasarkan hasil CCTV tersebut, polisi lantas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Banjar Penataran, Kelurahan Kendran, Buleleng. Disana polisi juga berhasil mengamankan satu sepeda motor hasil curian pelaku di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Sementara itu, sepeda motor hasil curian tersebut dimodifikasi agar korban tidak mengenali sepeda motornya. Mulai dari plat nomornya yang diganti, body hingga shockbreakernya juga di cat oleh pelaku.
Disisi lain pelaku mengaku hasil curian itu digunakannya untuk mengangkut rombengan (barang rongsokan). pelaku juga menyebut kejadian itu tidak direncanakan, hal itu hanya semata – mata dilakukan karena kebetulan saat itu sepeda motor miliknya rusak.
"Rencananya pakai cadangan untuk cari rombengan. Selain itu tidak ada, cuma dua itu saja. Itu kebetulan saja karena mati motornya," ujar pelaku Ketut Sumadia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka telah melakukan tindak Pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dna/ub)