UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pada pukul 10.30 WITA, truk engkel bermuatan besi dan material bangunan mogok di tanjakan Goa Gong, menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi pada Rabu, 17 Juli 2024.
Menanggapi insiden tersebut, Kapolsek Kuta Selatan, KOMPOL I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H., memerintahkan unit Lantas Polsek Kuta Selatan yang dipimpin oleh AIPTU IB Suarnaya untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
AIPTU IB Suarnaya mengonfirmasi bahwa truk dengan nomor polisi L 9122 AA yang membawa muatan material mogok di tanjakan Goa Gong. Truk tersebut melanggar aturan rambu lalu lintas yang melarang truk dan bus melewati tanjakan ini. Akibat pelanggaran tersebut, sopir truk ditilang.
“Upaya evakuasi truk juga dilakukan untuk segera menyelesaikan kemacetan,” ucapnya.
Peristiwa ini menyoroti kembali bahaya truk mogok di tanjakan Goa Gong, yang dikenal curam dan sering menjadi lokasi kecelakaan, terutama bagi kendaraan berat yang tidak kuat menanjak.
“Diharapkan kejadian ini menjadi pengingat bagi pengendara, khususnya truk dan bus, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan berhati-hati saat melintasi tanjakan Goa Gong,” harapnya.(den/ub)





