spot_img
spot_img
BerandaBaliTim Yustisi Kota Denpasar Bina 41 Orang Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Kota Denpasar Bina 41 Orang Pelanggar Prokes

UPDATEBALI.com, Denpasar – Tim Yustisi Denpasar secara gencar terus melakukan penertiban PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Kota Denpasar. Kali ini penertiban dilaksanakan di Jalan Pulau Batanta Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan  kasus penularan covid 19 di Kota Denpasar masih ada, sehingga penertiban akan terus dilaksanakan

Baca Juga:  Tim SAR Evakuasi WNA Taiwan yang Tewas di Perairan Manta Bay Nusa Penida

Untuk penertiban kali ini pihaknya menemukan 41 orang yang salah menggunakan masker.

“Sebagai efek jera mereka diberikan pembinaan dengan hukuman push up di tempat,” kata Sudarsana.

Mengingat pelanggar prokes selalu ada  maka dari itu  penertiban akan terus digencarkan  di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar. Yang terpenting  dalam penertiban  pihaknya juga tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana Mengadakan Koordinasi Pimpinan Fakultas

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.(per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments