Minggu, September 8, 2024
BerandaBaliTim Yustisi Kota Denpasar Menggalakkan Pemantauan Prokes Di Masa PPKM Darurat

Tim Yustisi Kota Denpasar Menggalakkan Pemantauan Prokes Di Masa PPKM Darurat

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dalam pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Tim Yustisi Kota Denpasar terus menggalakkan pemantauan penerapan prokes di sejumlah titik di wilayah Kota Denpasar. Kegiatan pemantauan yang dilaksanakan pada, Kamis (8/7) ini menyisir semua lapisan masyarakat guna mencegah penularan virus yang lebih meluas.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan pemantauan kali ini dilaksanakan guna lebih mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat pada masa pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Denpasar.

Baca Juga:  Wabup Wayan Diar Kukuhkan Relawan Donor Darah Sukarela Desa Penglumbaran Susut

Lebih lanjut dikatakannya, adapun pelaksanaan pemantauan kali ini dibagi menjadi 2 tim yakni tim stationer dan tim mobile. Tim stationer melaksanakan pemantauannya di pos penyekatan simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, dan untuk tim mobile melaksanakan pemantauan secara keliling yang meliputi wilayah Jalan Sudirman, Jalan Pulau Nias, dan wilayah simpang Tohpati, ujarnya.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Kembali  Salurkan Bantuan Sembako Kepada Isoman

“Giat pelaksanaan pemantauan ini kami laksanakan guna lebih meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya penerapan prokes dan metaati aturan terkait PPKM Darurat. Terlebih saat ini  terjadinya lonjakan kasus dan dilaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Denpasar, sehingga untuk kedepannya dapat menekan laju penyebaran virus covid 19,� kata Dewa Sayoga.

Baca Juga:  Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Gandeng Puluhan Penggiat Kuliner Tabanan di Pameran Bali Bangkit 2022

Selebihnya dikatakan Dewa Sayoga,  dalam pelaksanaan kali ini kami menertibkan 5 orang pelanggar prokes dan 5 pelaku usaha yang masih melayani makan ditempat. “Untuk para pelaku usaha sesuai SE Gubernur Bali No. 9 R atahun 2021 jam operasional sampai pukul 20.00 wita. Kami mengajak kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut bersama sama mentaati aturan yang telah ditetapkan,� katanya.(UB)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments