Tim Yustisi Denpasar Tertibkan 12 Pelanggar Prokes PPKM Level IV 

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sebanyak 12 orang  pelanggar Prokes ditertibkan  Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan pertiban PPKM  Level IV Jalan Tukad Bilok Desa Sanur Kauh Kecamatan Denpasar Selatan Rabu (8/9/2021)
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 12 orang yang  terjaring, sebanyak 6 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan makser.
Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat. “Itu dilakukan agar ada efek jera sehingga  mereka tidak melanggar lagi,” ungkap Sayoga.
Dalam kesempatan itu Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Minimal menggunakan masker, agar tidak terpapar covid- 19.
Menurutnya  penularan covid 19 di Kota Denpasar masih terjadi, sementara  fasilitas rumah sakit dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Dengan taat protokol kesehatan diharapkan dapat menekan penularan covid 19, sehingga pandemi ini cepat berlalu dan dan perekonomian masyarakat kembali normal.(UB)
Baca Juga:  Sosialisasi Pelaksanaan Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Gianyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *