UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sebanyak 12 orang pelanggar Prokes ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan pertiban PPKM Level IV Jalan Tukad Bilok Desa Sanur Kauh Kecamatan Denpasar Selatan Rabu (8/9/2021)
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 12 orang yang terjaring, sebanyak 6 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan makser.
Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat. “Itu dilakukan agar ada efek jera sehingga mereka tidak melanggar lagi,” ungkap Sayoga.
Dalam kesempatan itu Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Minimal menggunakan masker, agar tidak terpapar covid- 19.
Menurutnya penularan covid 19 di Kota Denpasar masih terjadi, sementara fasilitas rumah sakit dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Dengan taat protokol kesehatan diharapkan dapat menekan penularan covid 19, sehingga pandemi ini cepat berlalu dan dan perekonomian masyarakat kembali normal.(UB)