UPDATEBALI.com, DENPASAR – Tim yustisi Denpasar tanpa mengenal lelah siang malam melakukan pemantauan protokol kesehatan di masyarakat. Hal ini dilakukan dalam upaya menekan penyebaran virus covid 19. Kali ini sebanyak 15 orang ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan PPKM Level IVÂ di Jalan Trenggana – Jalan Siulan Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur Senin (6/9/2021).
Dari 15 orang yang dijaring, sebanyak 14 di berikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 1 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan makser. Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga usai kegiatan pendisiplinan.
Lebih lanjut ia mengatakan, selama  pandemi covid 19 masyarakat di imbau agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dan keluar rumah bila ada keperluan yang mendesak saja. Hal itu harus dikukan dalam upaya menekan penularan covid-19.
“Sehingga bagi yang melanggar kami juga berikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan sanksi administrasi menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali,” ungkap Sayoga.
Menurut Sayoga saat ini penukaran virus covid -19 masih terjadi, disisi lain fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas. “Untuk itu kami harapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan agar bisa menekan penularan covid-19,” ungkapnya
Untuk menekan penularan covid 19 Sayoga mengaku akan terus melakukan penertiban baik di pagi hari, siang, sore maupun malam hari. Dengan demikian masyarakat diharapkan maayarakat semakin sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.(ub)