Minggu, Oktober 13, 2024
BerandaBaliTim Yustisi Denpasar Lakukan Penertiban PPKM Darurat  Pos Penyekatan 

Tim Yustisi Denpasar Lakukan Penertiban PPKM Darurat  Pos Penyekatan 

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Tim Yustisi secara ketat melakukan penertiban pelaksanaan PPKM Darurat di setiap pos penyekatan yang ada di Denpasar. Hal itu dilakukan untuk menekan penularan covid 19 di Kota Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, untuk penertiban kali ini Jumat (9/7)   dilaksanakan baik secara stationer dan mobile. Secara stationer dilakukan di beberapa titik Penyekatan  yakni Pos Penyekatan Biaung, Pos Penyekatan Jl. Gunung Salak, Pos Penyekatan Jl. Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Jl. Kebo Iwa Gatsu, Pos Penyekatan Uma Anyar.
Dalam penertiban secara stationer Tim Yustisi  menjaring  87 pelanggaran diantaranya salah menggunakan masker sebanyak 20 orang tindakan yang dilakukan diberikan pembinaan, di tilang sebanyak 2 kendaraan karena  tidak membawa surat lengkap dan 65  kendaraan harus putar balik karena  surat tidak lengkap seperti tidak bawa surat keterangan kerja sektor esensial dan sektor kritikal
Secara mobile, Tim Induk bergerak dari Kantor Satpol PP Kota Denpasar menuju Jl. WR. Supratman Denpasar dengan mengimbau Pedagang Warung Nasi Padang untuk tidak melayani makan ditempat selama PPKM Darurat. Memanggil 1 Usaha Dagang Pakaian di Jl. WR Supratman. Sementara kegiatan operasi Tim Aman Nusa yang dikoordinir Polresta Denpasar bergerak Mulai halaman Polresta Denpasar, kemudian dilanjutkan menuju
 Jalan Mahendradata, Jalan Teuku Umar Barat dan Jalan Imambonjol Denpasar. Dalam kegiatan ini memantau pelaksanaan kegiatan di sektor Perbankan untuk memastikan menerapkan WFO maksimal 50 persen.
Untuk Tim Kecamatan Denpasar Barat bergerak dari Kantor Camat Denbar menuju Jalan Gunung Agung, Jalan Setiabudi, Sutomo, Gatot Subroto,  Buluh Indah, Gunung Tangkuban Perahu, Gunung salak dan Jalan Teuku Umar Barat Denpasar. Disini Tim tidak menemukan adanya pelanggaran, hanya menghimbau masyarakat untuk mentaati peraturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri
Dari sekian pelanggaran Sayoga mengaku yang salah menggunakan masker saat di tanya beralasan   lupa dan terburu- buru. Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas. “Dalam penertiban kali ini berjalan lancar  tidak ada perlawanan meskipun  banyak yang  dijaring   dan ada yang harus putar balik karena suratnya tidak lengkap,” ungkap Sayoga.
Sayoga menambahkan  penertiban kali ini sama seperti penertiban sebelumnya yakni pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.(UB)
Baca Juga:  Perempuan Wirausaha Indikator Desa Ramah Perempuan & Peduli Anak
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments