Minggu, Mei 19, 2024
BerandaBaliTim Yustisi Denpasar Jaring 26 Orang Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Denpasar Jaring 26 Orang Pelanggar Prokes

UPDATEBALI.com, Denpasar – Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menertibkan 26 orang pelanggar protokol kesehatan dalam penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kawasan di Jalan Gunung Batur, Pasar Pemedilan, Kecamatan Denpasar Barat. (30/11/21)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa mengatakan dari jumlah yang melanggar sebanyak 18 diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan delapan orang didenda di tempat karena salah menggunakan masker.

Dari sekian yang melanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tujuan dekat dengan rumahnya. Bahkan ada yang mengira bahwa COVID-19 itu telah hilang dan tidak ada lagi.

Baca Juga:  Mensos Resmikan SKA Bagi Penyandang Disabilitas di Tabanan

“Sehingga bagi yang melanggar kami juga memberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” kata Dewa Sayoga.

Menurut Dewa Sayoga, sanksi itu diberikan untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar kembali, mengingat kasus COVID-19 masih ditemukan di Kota Denpasar.

Ia mengatakan untuk menekan penularan COVID-19, pihaknya akan melakukan penertiban di seluruh wilayah Kota Denpasar, Sehingga pandemi ini segera berakhir.

Baca Juga:  Penuh Aksi, Indiana Jones Resmi Tayang pada 28 Juni

“Kami mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan, yakni menggunakan masker setiap beraktifitas ke luar rumah,” katanya.(ub/ant)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments