UPDATEBALI.com, BADUNG – Polsek Kuta berhasil mengamankan tiga pria pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga di parkiran depan J Hotel, Jalan Raya Kuta, Badung. Kejadian ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Insiden bermula saat tersangka Syaiful Bahri (29), seorang driver ojek online, didatangi pacarnya, NSSP, pada Rabu 24 Januari 2024 lalu sekitar pukul 17.00 Wita. NSSP hendak meminta pertanggung jawaban karena hamil, yang memicu pertengkaran. Untuk menghindari konflik di tempat umum, Syaiful mengajak NSSP berbicara di sebelah J Hotel.
Di lokasi tersebut, Syaiful marah dan memukul NSSP. Beberapa saksi, termasuk korban lain (IWM), mencoba melerai. Setelah kejadian itu, Syaiful pergi, meninggalkan NSSP bersama korban dan warga lain.
Syaiful kemudian menghubungi teman-temannya, Imam Qusyairi (25) dan Rivaldi (21). Ketiganya kembali menemui korban dan mengeroyoknya hingga mengakibatkan luka di mata dan kepala karena dipukuli menggunakan kunci sepeda motor.
Polisi mendatangi tempat kejadian dan meminta keterangan para saksi. Informasi dari warga menunjukkan bahwa pelaku tinggal di sekitaran Jalan Baypass Ngurah Rai, Gang Patasari, Kuta. Namun, ketika petugas datang, pelaku sudah meninggalkan Bali.
“Ketiga pelaku kita amankan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo saat akan menyeberang ke Madura,” kata Kapolsek Kuta AKP Ketut Agus Pasek Sudina, SIK, Selasa 30 Januari 2024.
Polisi berhasil menangkap ketiganya di Pelabuhan Jangkar Situbondo pada Jumat 26 Januari 2024. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Kuta, AKP Ketut Agus Pasek Sudina, juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh kejadian tersebut.
“Meskipun korban warga lokal dan pelaku warga luar Bali, kita berharap agar insiden ini tidak menimbulkan permasalahan lebih lanjut, dan para pelaku telah diamankan serta akan diproses hukum.(den/ub)