spot_img
spot_img
BerandaNasionalPemilu 2024, KPU RI Klarifikasi Hoaks tentang Penggunaan Undangan Fisik

Pemilu 2024, KPU RI Klarifikasi Hoaks tentang Penggunaan Undangan Fisik

UPDATEBALI.comJAKARTA – Beredar informasi salah di media sosial yang menyatakan bahwa Pemilu 2024 tidak lagi menggunakan undangan fisik. Namun, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Instagram resmi mereka telah memberikan klarifikasi.

Faktanya, menurut KPU RI, Pemilu 2024 masih menggunakan undangan fisik dalam bentuk form model C pemberitahuan. Setiap warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima surat pemberitahuan tersebut.

Baca Juga:  Dua Orang Tewas Akibat Kecelakaan Mobil di Kawasan Bromo

Dikutip dari laman cnnindonesia.com anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa surat pemberitahuan akan dikirim oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan, yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Meskipun demikian, KPU RI juga memiliki laman resmi, yaitu cekdptonline.kpu.go.id, yang digunakan untuk mengecek status kepesertaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Warga dapat memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih dengan memasukkan NIK mereka pada laman tersebut.

Baca Juga:  Mahfud dorong Masyarakat Berperan Aktif dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

KPU RI mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya begitu saja pada informasi yang beredar di media sosial. Penting untuk selalu memverifikasi informasi terlebih dahulu melalui sumber yang terpercaya seperti laman resmi KPU RI atau melalui media massa yang terpercaya. Hal ini penting agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang salah dan dapat mengambil keputusan yang tepat terkait hak pilih mereka dalam Pemilu 2024.(ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments