
UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Kabupaten Badung resmi menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Selasa 5 Agustus 2025.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa hadir langsung bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta dalam forum pengambilan keputusan yang juga turut dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman.
Adapun tiga Ranperda yang dibahas dan disetujui mencakup Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2029, Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri lengkap oleh para pimpinan dan anggota dewan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah IB Surya Suamba, kepala perangkat daerah, serta pimpinan instansi vertikal dan tenaga ahli di lingkungan legislatif Badung.
Bupati Adi Arnawa usai rapat menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari pembahasan panjang dan dialog konstruktif antara eksekutif dan legislatif.
“Ini adalah momen penting karena seluruh proses telah mencapai tahap final, dan seluruh anggota dewan sepakat untuk menetapkan ketiga Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, tentunya setelah melalui proses evaluasi dari Gubernur Bali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa regulasi yang disepakati hari ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.(den/ub)


