spot_img
spot_img
BerandaHukum & KriminalTidak Bawa SIM dan STNK, Polisi Amankan Seorang Pengendara Motor Lintasi Jalan...

Tidak Bawa SIM dan STNK, Polisi Amankan Seorang Pengendara Motor Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

 

UPDATEBALI.com, BANDARLAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang melintas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) di Provinsi Lampung pada Minggu (13/11/2022).

"Pelanggar roda dua yang melintas di JTTS diamankan oleh personel Patroli Jalan Raya (PJR) bersama petugas Hutama Karya di Km 4 ruas Bakter," kata Kasat PJR Polda Lampung AKBP Sugeng Hermanu, di Bandarlampung, Senin (14/11/2022).

Dia menjelaskan bahwa pada pukul 17.00 WIB, saat personel PJR dan HK Bravo sedang melaksanakan dinas, mereka menerima laporan dari petugas GT Km 4 Bakauheni Selatan tentang adanya kendaraan roda dua masuk ke JTTS ruas Bakter itu.

Baca Juga:  Polisi Amankan Dua Tersangka Curanmor Mobil di Rumah Kost di Jembrana 

"Kendaraan roda dua itu masuk menerobos dengan cara menempel kendaraan roda empat, tidak lama kemudian petugas mendapati dan memberhentikan pengendara roda dua tersebut," kata dia.

Ia menyebutkan bahwa pelanggar yang diamankan merupakan pelajar SMK di Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan pelanggar pengendara R2, jenis Vario warna hitam, tidak memiliki SIM dan STNK serta nomor polisi. Yang bersangkutan akan menuju GT Natar dan beralasan tidak mengetahui bahwa jalan tol tidak boleh dilalui R2," kata dia.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Banda Aceh

Dia juga mengatakan bahwa hasil analisa petugas kendaraan roda dua yang dikendarai oleh pelanggar diduga hasil dari tindak kejahatan.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah diserahterimakan ke Ditreskrimum Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut," kata dia pula.

Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakter Hanung Hanindito menjelaskan pemotor tersebut nekat menerobos Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan dengan cara bersembunyi di balik kendaraan (mobil lain) sehingga tidak terlihat oleh petugas.

Baca Juga:  Tim Yustisi Denpasar Jaring 26 Orang Pelanggar Prokes

"Sesuai pantauan CCTV dan laporan, patroli kami dan PJR Polda Lampung melakukan pengejaran dan kemudian berhasil ditangkap untuk diproses sesuai peraturan yg berlaku," kata dia.

Ia mengatakan bahwa karena pemotor tersebut masih berusia 17 tahun, orangtua yang bersangkutan dipanggil untuk dapat dibina dan membuat pernyataan tidak melakukan kembali kesalahannya yang berbahaya tersebut.

"Kami mengimbau seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan berkendara yang sudah ditetapkan. Kami juga mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang timbul," kata dia lagi.(ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments