UPDATEBALI.com, BULELENG – Dua tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur di salah satu wilayah Kecamatan Seririt, terancam 15 tahun penjara. Usai kedunya dibekuk polisi dikediamannya, pada Selasa (15/11/2022) lalu.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menyampaikan bahwa, tersangka KD (20) merupakan kekasih korban yang nekat menyetubuhi dan mencabuli korban usai menjemput korban sepulang sekolah. Setelah itu adiknya KA (18) juga nekat mencabuli korban dengan mencium beberapa anggota tubuh korban.
Berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, akhirnya kedua kakak beradik ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan ini. Sehingga kini polisi telah masuk ke tahap pemberkasan, yang nantinya akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Sekarang ini sudah masuk ke tahap pemberkasan nantinya ketika berkas sudah selesai maka akan dikirim ke jaksa penuntut umum," ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi pada Rabu (23/11/2022).
Namun saat ini kedua kakak beradik ini telah diamankan 20 hari kedepan sejak 15 November 2022 lalu, di Polres Buleleng dan keduanya disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalamm rumusan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
"Terhadap kedua pelaku sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Kemudian atas perbuatannya, keduanya juga terancam 15 tahun pencara,"pungkasnya.(diana/ub)