UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Kasus dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh menghadirkan perkembangan baru yang mengejutkan. Tersangka dengan inisial INP, yang merupakan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tersebut, telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar setelah menjalani proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana.
Dalam pengumuman yang dibuat oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Fajar Said, hari ini, diketahui bahwa penuntut umum telah menahan Tersangka INP selama 20 hari ke depan, mulai dari 22 Mei 2023 hingga 10 Juni 2023. Penahanan ini dilakukan berdasarkan alasan obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, serta alasan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran bahwa Tersangka INP berpotensi melarikan diri.
Kronologi kasus ini bermula pada bulan Oktober 2022 ketika Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jembrana memulai penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan Dana Perkreditan Desa LPD Yehembang Kauh. Tersangka INP diduga melakukan penyalahgunaan keuangan LPD Yehembang Kauh pada periode 2016-2021.
Kejadian ini terungkap setelah empat warga melaporkan kepada Pengawas Internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh pada bulan Mei 2021. Nasabah LPD mengalami kesulitan menarik tabungan mereka karena dana yang seharusnya ada tidak tersedia.
Sebagai respons atas laporan tersebut, dilakukanlah audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh LPLPD, sesuai dengan keputusan Rapat Desa Adat (Paruman) pada bulan yang sama. Audit ini menghasilkan Surat Perihal Potret Laporan Kinerja Keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh Nomor: 26/LPLPD.J/VII/2021, tertanggal 6 Juli 2021, yang menunjukkan adanya selisih.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik, ditemukan fakta hukum bahwa Tersangka INP menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Bali mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara atau daerah dalam kasus ini mencapai Rp903.000.000.
Tersangka INP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jembrana terus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan terwujud. Diharapkan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar nantinya dapat menghasilkan keputusan yang adil dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. (dik/ub).