Sabtu, April 26, 2025
BerandaBaliTerdesak Kebutuhan Ekonomi, Dua Sekawan Curi Motor di Kayuputih

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Dua Sekawan Curi Motor di Kayuputih

UPDATEBALI.com, BULELENG – Dua sekawan asal Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng bernama Kadek Evan Permana Putra (19) dan Gede Mahendra Bayu Permana (23) nekat mencuri sepeda motor Nmax dengan plat DK 2447 UAW milik tetangganya lantaran terdesak ekonomi, pada Jumat 1 Desember 2023.

Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, dua sekawan ini melancarkan aksinya sekitar pukul 01.30 Wita. Dimana sepeda motor korban Kadek Wartini (46) saat itu terparkir di garasi rumahnya dengan kondisi kunci masih nyantol.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Madenan Terancam Pidana 5 Tahun

“Saat korban baru bangun tidur, dia mendapati sepeda motor miliknya rumahnya sudah hilang. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polsek Sukasada,” Ungkap Kompol Agus Dwi, Selasa 20 Februari 2024.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dua sekawan ini akhirnya berhasil dibekuk, pada Selasa 6 Februari 2024. Dimana Evan dibekuk saat melintas di Jalan Desa Anturan – Selat, Buleleng, sementara Bayu dibekuk dirumahnya.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Jembrana Ucapkan Selamat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Dari hasil introgasi, Bayu langsung masuk ke halaman rumah korban, setelah itu mengambil sepeda motor tersebut lantas dituntun keluar, sementara Evan menunggu di depan rumah korban untuk memantau situasi. Kemudian keduanya melarikan diri ke arah barat.

Selain itu kedua pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Sementara itu, evan ternyata merupakan residivis pencurian pada umur 14 tahun, dengan TKP di wilayah Polsek Banjar dan Polsek Kota Singaraja.

Baca Juga:  Polda Sultra Tangkap Dua Terduga Pembunuhan saat Bentrok di Kendari

“Evan sempat melakukan aksi pencurian tabung gas, namun saat itu dia tidak ditahan karena masih dibawah umur, baru 14 tahun,” Terang dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka Evan dan Bayu disangkakan dengan pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dna/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments