Minggu, Maret 30, 2025
BerandaBaliTerciduk Menempel Sabu-sabu, Budiarsa Dibekuk Polres Buleleng

Terciduk Menempel Sabu-sabu, Budiarsa Dibekuk Polres Buleleng

UPDATEBALI.com, BULELENG – Ketut Budiarsa (30) alias Tut Budi asal Kelurahan Penarukan, Singaraja akhirnya berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Buleleng usai terciduk menempel paket sabu-sabu di wilayah Buleleng, pada Kamis 13 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 Wita.

Kasatnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya kasus peredaran narkoba di Kelurahan Banyuning. Setelah dilakukan penyelidikan didapat satu nama yakni Ketut Budiarsa yang kemudian menjadi target operasi.

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan 54 Tersangka Pengedar dan Pemakai Narkoba

Tut Budi akhirnya ditangkap pada Kamis 13 Maret 2025 di Gang Aditya, Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning sekitar pukul 19.30 Wita tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua paket diduga narkotika, Handphone, dan uang tunai hasil penjualan paket sebesar Rp 250 ribu.

“Pelaku ini sudah masuk ke dalam target operasi (TO). Hasil interogasi, dia mengaku dapat barang dengan cara membeli dari seorang pria asal Tabanan. Kami masih belum mendapat datanya karena Pelaku tidak kooperatif,” Ucap AKP Edy, Kamis 27 Maret 2025.

Baca Juga:  29 Aparat Desa Batu Agung Dites Urin, Kapolres Jembrana: Ini Upaya Edukasi Warga Terkait Narkoba

Selain itu, sebelum diamankan Tim Goak Poleng Polres Buleleng, Tut Budi mengaku sebelumnya sudah menempel beberapa paket sabu di wilayah timur Kabupaten Buleleng. Meski begitu AKP Edy mengaku masih akan mendalami terkait apa yang disampaikan pelaku.

Kini akibat perbuatannya, Tut Budi dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 Miliiar.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Kurir 2,6 Kilogram Narkoba di Kota Malang

“Kami berupaya mendalami terkait darimana pelaku mendapatkan barang dan identitas orang yang dimaksud. Namun sampai saat ini pelaku seperti menutupi darimana asal barang haramnya,” Tandas dia.(dna/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments