Sabtu, April 26, 2025
BerandaHukum & KriminalTawarkan PSK Secara Daring, Seorang Remaja Ditangkap Polda Jambi

Tawarkan PSK Secara Daring, Seorang Remaja Ditangkap Polda Jambi

UPDATEBALI.com, Jambi – Anggota Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap seorang remaja berusia 16 tahun atau berstatus di bawah umur karena terlibat perdagangan wanita muda yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial secara daring

“Selain memperdagangkan wanita di bawah umur, pelaku Z juga menyetubuhi korbannya,” kata Kasubdit IV PPA Direskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:  Kantor Disdik Tasikmalaya Disatroni Perampok

Pria remaja itu ditangkap polisi diduga terlibat prostitusi daring dan persetubuhan anak di bawah umur saat menginap di salah satu hotel Kota Jambi saat menjajakan wanita muda kepada pelanggannya melalui aplikasi daring.

Dalam perkara tersangka Z, disangkakan sementara atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan untuk mengarah pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memperkerjakannya sebagai pekerja seks komersial masih didalami penyidik Polda Jambi.

Baca Juga:  FH Unud Raih Juara 3 Lomba Debat Hukum XII Tingkat Nasional 2022

“Kami belum menemukan atau ada bukti-bukti yang lengkap untuk kasus TPPO tersangka Z tersebut, namun ada dugaan kuat mengarah ke prostitusi online juga,” kata Kristian Adi Wibawa.

Tersangka ditangkap disalah satu hotel di Kota Jambi usai melakukan aksi persetubuhan anak di bawah umur, korban masih berusia 14 tahun sampai 16 tahun.

Korbannya itu ada dua orang, setelah disetubuhinya kedua korban oleh pelaku, langsung ditawarkan kerja melalui aplikasi seks.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Berharap Perkuat Konsep Merdeka Belajar Dengan Pendidikan Karakter

Namun, katanya, bukti itu belum begitu kuat dan masih dalam pemeriksaan penyidik mengarah ke TPPO, namun belum lengkap dari bukti-bukti yang ada.

Kristian juga mengatakan, meski tersangka anak di bawah umur namun tindakan tersangka sudah melanggar hukum dan saat ini tersangka dikenakan pasal persetubuhan anak dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara.(ub/antara)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments