Kamis, April 3, 2025
BerandaBaliTanpa Izin OJK, Polda Bali Ungkap Kasus Pegadaian Ilegal di Jembrana

Tanpa Izin OJK, Polda Bali Ungkap Kasus Pegadaian Ilegal di Jembrana

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pada konferensi pers di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa 5 November 2024, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., mengumumkan pengungkapan kasus pegadaian ilegal di wilayah Jembrana.

Kapolda Bali didampingi oleh Direskrimsus Kombes Pol Roy H.M. Sihombing S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agis Kusmayadi S.I.K., dan AKBP Siagian sebagai Staf Ahli Kapolda.

Kapolda Bali menyatakan bahwa pada 30 Oktober 2024, Ditreskrimsus berhasil mengungkap praktik pegadaian tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan di Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana. Pelaku, yang diketahui bernama IPABW alias Agus Weng-Weng, telah menjalankan usaha pegadaian ilegal ini sejak 2020.

Baca Juga:  UTBK Jalur Mandiri Universitas Udayana Diikuti 3.406 Peserta

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban, IPAWS, seorang guru berusia 30 tahun asal Jembrana. Korban melaporkan bahwa ia menggadaikan beberapa barang miliknya kepada pelaku, yakni sepeda motor Honda Astrea Grand (1996), Honda Vario (2012), dan TV LED merk TCL 43 inci dengan nilai total Rp 4.900.000. Pelaku menetapkan bunga 10% per bulan dengan denda tambahan jika pelunasan terlambat.

Pada Agustus 2024, korban hendak melunasi hutangnya, namun saat melakukan pengecekan, ia menemukan bahwa sepeda motor Honda Vario miliknya telah disewakan pelaku kepada pihak lain tanpa izin. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polda Bali pada 12 Oktober 2024.

Dalam penyelidikan di lokasi usaha pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 21 sepeda motor berbagai merek, 3 mobil, satu TV LED merk TCL, dan buku register nasabah. Temuan ini menjadi dasar untuk meningkatkan proses penanganan kasus ke tahap penyidikan. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait pegadaian ilegal.

Baca Juga:  Polda Bali Gencarkan Operasi Keselamatan Agung-2024 untuk Meningkatkan Kamseltibcar Lantas

Tersangka diketahui menjalankan usaha pegadaian tanpa izin dari OJK dengan membebankan bunga tinggi, antara 10% hingga 15% per bulan, serta menerapkan denda tambahan jika peminjam terlambat membayar. Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, tersangka dapat diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp 1 triliun.

Kapolda Bali menjelaskan bahwa pegadaian ilegal ini merugikan masyarakat secara ekonomi dan sosial. Dari sisi ekonomi, masyarakat kehilangan barang berharga dan nilai barang dapat menurun karena tidak diasuransikan. Secara sosial, korban terjebak dalam hutang yang sulit dilunasi dan berpotensi mengalami tekanan psikologis.

Baca Juga:  Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas, Astra Motor Bali dan Jasa Raharja Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor

Kapolda Bali mengimbau masyarakat Bali untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjaman. Ia menyarankan agar masyarakat meminjam dana hanya di lembaga resmi yang berizin seperti LPD, Bumdes, bank pemerintah, atau koperasi yang telah diawasi OJK.

“Bagi masyarakat yang merasa menggadaikan kendaraan atau barang kepada tersangka, kami persilakan datang langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa STNK dan BPKB asli,” ujar Kapolda Bali.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pinjaman dana tanpa izin yang berisiko tinggi.(den/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments