UPDATEBALI.com, DENPASAR – Perkembangan penggunaan obat penurun berat badan terus meningkat di berbagai negara seiring hadirnya sejumlah obat baru di pasar. Namun, para ahli menegaskan bahwa penggunaan obat tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan dan hanya direkomendasikan bagi individu yang mengalami obesitas secara klinis.
Ayisha Siddiqua selaku Dosen Tamu di Shiv Nadar Institution of Eminence, Delhi-NCR menjelaskan, lonjakan penggunaan obat-obatan seperti Ozempic, yang belakangan populer secara global, turut memicu praktik penggunaan di luar indikasi (off-label). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi meningkatkan risiko efek samping, termasuk pankreatitis, artritis, hingga gangguan pada sistem pencernaan.
Sejumlah laporan medis juga mencatat kasus kelumpuhan lambung akibat penggunaan obat penurun berat badan tanpa pengawasan tenaga medis. Oleh karena itu, para dokter mengingatkan pentingnya penggunaan obat-obatan tersebut secara tepat dan berdasarkan rekomendasi medis.
Penentuan apakah seseorang membutuhkan terapi obat penurun berat badan harus diawali dengan pengukuran obesitas yang akurat. Selama ini, Indeks Massa Tubuh (BMI) masih menjadi standar umum dalam menentukan kategori berat badan.
“Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia, seseorang dengan BMI 18,5–24,9 tergolong berat badan normal, 25,0–29,9 termasuk pra-obesitas, dan di atas 30 masuk kategori obesitas. BMI sendiri dihitung dari berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat,” ujarnya.
Namun, sejumlah pakar menilai BMI memiliki keterbatasan karena tidak secara langsung mengukur kadar lemak tubuh serta tidak mempertimbangkan faktor seperti usia, jenis kelamin, dan perbedaan ras.
Komisi Diabetes dan Endokrinologi The Lancet mengusulkan pendekatan baru dalam klasifikasi obesitas yang membedakan antara obesitas praklinis dan obesitas klinis. Pada obesitas praklinis, individu belum mengalami gangguan fungsi organ secara signifikan, sehingga cukup ditangani dengan edukasi dan pemantauan kesehatan.
Sementara itu, obesitas klinis ditandai dengan dampak langsung terhadap fungsi tubuh dan peningkatan risiko penyakit penyerta, sehingga membutuhkan intervensi medis, termasuk kemungkinan penggunaan obat-obatan.
Ayisha Siddiqua menyebutkan dalam praktiknya, pengukuran lemak tubuh dapat dilakukan dengan metode seperti Dual X-ray Absorptiometry (DXA). Namun, karena biaya dan akses yang terbatas, metode lain seperti pengukuran lingkar pinggang, rasio pinggang-pinggul, dan rasio pinggang-tinggi juga direkomendasikan sebagai pelengkap BMI.
Para ahli menegaskan, penilaian obesitas harus dilakukan secara menyeluruh sebelum menentukan terapi, termasuk penggunaan obat penurun berat badan. Pendekatan yang tepat diharapkan dapat mencegah penggunaan obat secara tidak tepat sekaligus meminimalkan risiko kesehatan.
Dengan meningkatnya kesadaran dan pemahaman terhadap obesitas sebagai kondisi kompleks, diharapkan masyarakat tidak serta-merta menggunakan obat penurun berat badan tanpa konsultasi dan diagnosis dari tenaga medis.(*/ub)
Diterbitkan pertama kali di bawah lisensi Creative Commons oleh 360info™.





