UPDATEBALI.com, TABANAN – Seorang buruh petik cengkeh, Sahrul, pria berusia 24 tahun asal Pegayaman, Buleleng kembali dibekuk polisi lantaran melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor diwilayah kecamatan Pupuan, Tabanan. Tersangka adalah residivis kasus serupa dan baru keluar penjara tahun 2019, serta pernah terlibat kasus jambret/curas di wilayah Polsek Sukasada Buleleng.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedi Defretes mengatakan, pelaku diamankan disebuah gudang tempat menaruh cengkeh di desa Pesagi, Penebel, Tabanan. Dimana pelaku sebelumnya melakukan aksi curanmor pada tanggal 14 September 2023 di pinggir jalan, desa Sai, Pupuan.
“Modus operandinya, pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan raya tanpa kuci stang dengan menggunakan kunci palsu,”terangnya, Jumat, 31 Mei 2024.
Atas perbuatannya, pelaku kinj dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
“Motifnya ekonomi, melihat ada sepeda motor sasaran tidak terkunci mudah langsung diambil oleh pelaku,”ucapnya. (tia/ub)